Infobenua.com, BALIKPAPAN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur membentuk Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (FORKOPDENSI) Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara).
Forum ini dibentuk untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam mengantisipasi dinamika penanganan pengungsi internasional, termasuk kemungkinan bertambahnya masa tinggal pengungsi di Indonesia akibat perubahan kebijakan dan dukungan internasional.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalimantan Timur Nurudin mengatakan, posisi geografis Kaltim dan Kaltara yang berdekatan dengan negara tetangga serta memiliki jalur maritim yang luas membuat kedua wilayah memiliki posisi strategis dalam pengawasan orang asing, termasuk penanganan pengungsi dan deteni.
“Kondisi tersebut tentu menuntut kita untuk semakin memperkuat pengawasan orang asing, pertukaran data dan informasi, serta koordinasi lintas sektor,” kata Nurudin dalam sambutannya pada pembentukan FORKOPDENSI Wilayah Kaltim dan Kaltara di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (16/9/2026).
Menurut Nurudin, persoalan pengungsi dan deteni tidak dapat ditangani secara parsial oleh satu institusi. Diperlukan pendekatan yang mengedepankan deteksi dini, pencegahan dini, komunikasi, koordinasi, dan penanganan bersama.
Karena itu, FORKOPDENSI diharapkan menjadi wadah kolaborasi antara unsur Imigrasi, pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya.
Nurudin menambahkan, dinamika kebijakan internasional perlu dicermati karena dapat berpengaruh terhadap mekanisme penanganan pengungsi, termasuk proses penempatan mereka ke negara ketiga.
UNHCR mencatat Indonesia saat ini menampung lebih dari 12.700 pengungsi dan pencari suaka. Di sisi lain, lembaga tersebut menghadapi tekanan pendanaan global, sementara perubahan kebijakan Amerika Serikat sejak 2025 turut berdampak terhadap proses penerimaan pengungsi ke negara tersebut.
“Persoalan pengungsi internasional saat ini tidak lagi dapat dilihat hanya dari perspektif kemanusiaan. Persoalan ini juga memiliki keterkaitan erat dengan keimigrasian, keamanan, ketertiban masyarakat, sosial, ekonomi, serta hubungan internasional,” ujarnya.
Indonesia memiliki Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri sebagai salah satu dasar dalam penanganan pengungsi.
Nurudin berharap pembentukan FORKOPDENSI tidak berhenti sebagai forum komunikasi, tetapi dapat menghasilkan langkah konkret dalam menghadapi perkembangan situasi di Kaltim dan Kaltara.
“Forum ini harus mampu menghasilkan kesamaan persepsi, memperkuat komunikasi antarlembaga, serta merumuskan langkah-langkah konkret dan strategis dalam menghadapi berbagai kemungkinan perkembangan situasi,” katanya.
Ketua Panitia yang juga Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan Danny Ariana mengatakan, pembentukan FORKOPDENSI merupakan bagian dari Rencana Kerja Rudenim Balikpapan Tahun Anggaran 2026.
Menurut Danny, forum tersebut dirancang sebagai strategi bersama untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan pengungsi dari luar negeri di wilayah Kaltim dan Kaltara.
“Tujuannya untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama antar lembaga terkait penanganan pengungsi dari luar negeri,” ujar Danny.
Ia menjelaskan, karakteristik Kaltim dan Kaltara menjadi salah satu pertimbangan dalam pembentukan forum. Kedua wilayah memiliki kawasan pesisir, jalur pelayaran, serta kedekatan dengan perbatasan internasional, khususnya Malaysia.
Dalam pembentukan FORKOPDENSI, peserta diarahkan untuk memetakan potensi dampak dan tantangan penanganan pengungsi, menyusun strategi mitigasi, serta memperjelas mekanisme koordinasi antarinstansi.
Setelah pembentukan forum, kegiatan dilanjutkan dengan forum group discussion (FGD) pada Kamis (17/9/2026).
Danny menyebut kegiatan tersebut diikuti 89 peserta. Mereka berasal dari lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim-Kaltara, kantor imigrasi, Rudenim seluruh Indonesia, Forkopimda Kaltim dan Kaltara, instansi vertikal, aparat penegak hukum dan keamanan, akademisi, organisasi internasional, serta pemangku kepentingan terkait.
Melalui FORKOPDENSI, penanganan pengungsi diharapkan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dengan tetap memperhatikan aspek pengawasan keimigrasian, keamanan, penegakan hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
Dengan terbentuknya forum tersebut, koordinasi lintas sektor diharapkan semakin siap menghadapi perubahan situasi migrasi dan pengungsi internasional yang berpotensi berdampak terhadap wilayah Kaltim dan Kaltara.


















Users Today : 751
Total Users : 1484575
Views Today : 1225
Total views : 6887326