Infobenua.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan Nusron akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidik dan perkembangan penyidikan. KPK belum menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut.
“Apakah nanti NW [Nusron] dipanggil ya? Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Taufik dalam konferensi pers, dikutip Rabu (16/09/2026).
Empat Orang Disebut Kepercayaan Nusron
Nama Nusron muncul dalam penyidikan setelah KPK mengungkap dugaan keterlibatan empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Operasi tangkap tangan dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan barang elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Dugaan Aliran Rp1,5 Miliar
Salah satu perkara yang dikaitkan dengan orang kepercayaan Nusron adalah dugaan pemberian uang dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi kepada Erwin. KPK mengungkap Erwin diduga menerima Rp1,5 miliar dari Adrianto. Uang tersebut berkaitan dengan pengurusan persoalan sertifikat HGB PT Summarecon Agung, termasuk permintaan untuk membuka blokir sertifikat yang tengah menghadapi sengketa.
KPK sebelumnya menjelaskan bahwa komunikasi mengenai pengurusan tersebut melibatkan Erwin dan pihak yang menjadi perantara Summarecon. Penyidik menduga proses itu kemudian berujung pada permintaan biaya pengurusan.
Selain perkara Summarecon, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan.
Dugaan Penerimaan Rp2,1 Miliar
Salah satu dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan. KPK menduga perusahaan tersebut memberikan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin.
“Dari jumlah tersebut, ERW [Erwin] menyetorkan Rp1,8 miliar kepada ARF [Arif Sugiyanto],” ujar Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/09/2026).
KPK menduga Arif Sugiyanto merupakan salah satu dari empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Selain Arif, nama Fahd El Fouz Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry juga disebut dalam kategori tersebut.
Nusron Belum Ditetapkan sebagai Tersangka
Hingga perkembangan penyidikan yang disampaikan KPK pada 16 September 2026, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK masih menyatakan kemungkinan pemeriksaannya bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Taufik mengatakan penyidik akan melihat perkembangan perkara dan keterangan maupun bukti yang diperoleh selama proses penyidikan sebelum menentukan apakah Nusron perlu dipanggil untuk memberikan keterangan.
Sementara itu, penyidikan terhadap delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK terus berjalan untuk mengurai aliran uang serta peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*)


















Users Today : 508
Total Users : 1483437
Views Today : 998
Total views : 6884475