Infobenua.com, Istanbul — Pemerintah Turki memperluas operasi terhadap aktivis dan organisasi LGBTQ+ dengan menggelar penggerebekan di sejumlah wilayah, menahan puluhan orang, serta memblokir akses ke berbagai situs web dan akun media sosial. Langkah tersebut memicu kritik dari kelompok hak asasi manusia, oposisi, dan lembaga Eropa.
Operasi yang berlangsung sejak akhir pekan lalu mencakup sejumlah provinsi dan menargetkan individu, organisasi, serta tempat usaha yang oleh pemerintah dikaitkan dengan penyelidikan mengenai konten cabul, prostitusi, dan dugaan aktivitas ilegal. Menteri Kehakiman Turki Akin Gurlek mengatakan penyelidikan mencakup 162 tersangka, sembilan asosiasi, dan 13 bisnis di 15 provinsi.
Pemerintah menyebut operasi tersebut sebagai “My Family is Safe” dan mengaitkannya dengan kebijakan nasional mengenai perlindungan keluarga dan anak. Pemerintah Turki mengatakan penyelidikan dilakukan untuk melindungi anak-anak, institusi keluarga, dan ketertiban umum.
Penangkapan Berlanjut
Pada Selasa (15/9), aparat kembali melakukan penahanan terhadap demonstran yang memprotes operasi tersebut di Istanbul dan Ankara. Sedikitnya 31 orang ditahan untuk menunggu proses hukum, termasuk lima perempuan transgender di Ankara dan 26 orang di Provinsi Mersin. Polisi juga menahan sedikitnya 126 orang dalam aksi protes di kedua kota tersebut, menurut para pengacara.
Polisi mencegah aktivis menyampaikan pernyataan kepada media di luar gedung pengadilan Istanbul. Di Ankara, aparat juga membubarkan massa yang berusaha berkumpul untuk memberikan dukungan kepada komunitas LGBTQ+.
Sebelumnya, operasi pada akhir pekan menyasar sejumlah kantor organisasi LGBTQ+, tempat usaha, serta kediaman aktivis. Kaos GL, salah satu organisasi hak LGBTQ+ terkemuka di Turki, termasuk kelompok yang terdampak operasi tersebut.
Organisasi LGBTQ+ Bantah Aktivitas Mereka sebagai Kejahatan
Sejumlah organisasi LGBTQ+ Turki mengecam operasi tersebut. Dalam pernyataan bersama, mereka menegaskan bahwa pembentukan organisasi dan perjuangan untuk memperoleh hak bukan merupakan tindak pidana.
“Kebebasan berkumpul, kebebasan berpendapat, perlindungan privasi, dan asas praduga tak bersalah juga berlaku bagi orang-orang LGBTQ+,” tulis pernyataan tersebut.
Dukungan juga datang dari organisasi hak perempuan. Sebanyak 120 organisasi menandatangani pernyataan yang mengkritik kebijakan pemerintah terhadap komunitas LGBTQ+.
“Sebagai perempuan, kami menentang operasi yang dilakukan atas nama ‘menjaga keamanan keluarga’. Kami tahu bahwa penindasan terhadap tubuh, kehidupan, identitas, dan hak kami untuk berorganisasi merupakan bagian dari politik otoriter yang sama. Menjadi LGBTQ+ bukanlah kejahatan. Berorganisasi sebagai LGBTQ+ juga bukan kejahatan,” ungkap mereka di pernyataan bersama.
Yildiz Taghizade dari Women for Women’s Human Rights (WWHR), salah satu organisasi yang menandatangani pernyataan tersebut, mengatakan tekanan terhadap komunitas LGBTQ+ telah berlangsung selama beberapa tahun.
“Tujuannya bukan hanya menargetkan orang-orang LGBTQ+, tetapi secara efektif melarang mereka berpolitik, berorganisasi, menuntut hak, dan menunjukkan eksistensi di ruang publik,” ujar Taghizade.
Menurut Taghizade, pemerintah menggunakan isu keluarga untuk membenarkan kebijakannya.
“Pemerintah mencoba membenarkan tindakannya dengan mengatasnamakan perlindungan keluarga dan anak-anak. Namun, narasi ini tidak berhasil. Banyak faktor yang menciptakan ketidakpastian bagi keluarga di Turki saat ini, seperti persoalan kemiskinan, krisis perumahan, pengangguran, beban kerja perawatan yang dibebankan kepada perempuan, serta kekerasan laki-laki terhadap perempuan,” menurut Taghizade.
Kritik terhadap Penangkapan dan Sensor Digital
Asosiasi Medis Turki (TTB) juga mengecam operasi tersebut dan menyebutnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Organisasi itu menilai negara telah melakukan diskriminasi terhadap identitas gender dan orientasi seksual. TTB turut menyoroti penangkapan yang dilakukan pada malam hari serta pemblokiran platform digital dengan alasan perlindungan keluarga dan keamanan.
Ketua Partai Buruh Turki (TIP) Erkan Bas menyerukan pembebasan segera terhadap orang-orang yang ditahan. Ia mengatakan keberadaan individu LGBTQ+ bukan tindak pidana dan menuding pihak yang tidak sejalan dengan pemerintah berisiko menghadapi “peradilan, pentungan, dan sensor.”
Pada periode yang sama, akses ke sejumlah situs dan akun media sosial milik kelompok LGBTQ+, organisasi masyarakat sipil, dan aktivis juga dibatasi. Pada hari pertama penggerebekan, 32 akun dilaporkan ditangguhkan, sementara jumlah akun yang diblokir meningkat menjadi lebih dari 100 pada hari berikutnya.
Kelompok yang terdampak mencakup Amnesty International Turki, surat kabar Evrensel, Academics for Peace, Lawyers for Justice, organisasi hak perempuan Mor Dayanisma, Kaos GL, serta Media and Law Studies Association (MLSA).
Menurut otoritas Turki, pembatasan tersebut didasarkan pada putusan pengadilan Istanbul yang diumumkan 13 September. Kantor Kejaksaan Bakirkoy menyatakan pemblokiran merupakan bagian dari penyelidikan terhadap akun yang diduga menyebarkan “konten cabul dan propaganda LGBTQ+.” Sejumlah laporan juga menyebut alasan keamanan nasional digunakan dalam pembatasan tersebut.
Pemerintah Pertahankan Kebijakan
Hubungan sesama jenis tidak dikategorikan sebagai tindak pidana di Turki. Namun, pemerintah Erdogan dalam beberapa tahun terakhir meningkatkan tekanan terhadap komunitas LGBTQ+ dan menerapkan pembatasan terhadap kegiatan serta organisasi yang terkait dengan komunitas tersebut.
Menteri Kehakiman Akin Gurlek sebelumnya menyatakan pemerintah tidak akan mentoleransi kegiatan yang menurutnya menargetkan anak-anak, remaja, dan keluarga.
“tidak ada organisasi kriminal, jaringan pelecehan, atau aktivitas ilegal yang menargetkan anak-anak, remaja, atau keluarga yang akan ditoleransi.”
Pemerintah juga menyatakan penyelidikan mencakup dugaan prostitusi, produksi dan penyebaran materi cabul, serta dugaan paparan konten tertentu kepada anak-anak. Gurlek juga mengatakan aparat menyita sejumlah barang, termasuk narkotika dan perangkat digital, dalam operasi tersebut.
Dewan Eropa dan UE Soroti Hak Asasi
Komisaris Hak Asasi Manusia Dewan Eropa Michael O’Flaherty menyatakan keprihatinan atas rangkaian penangkapan, penggerebekan, serta pemblokiran situs dan akun media sosial yang menargetkan masyarakat sipil LGBTQ+ dan pembela HAM di Turki.
O’Flaherty menilai alasan seperti nilai-nilai keluarga atau perlindungan anak tidak dapat dengan sendirinya menjadi dasar untuk membatasi hak asasi manusia. Ia juga menyerukan pembebasan orang-orang yang ditahan karena aktivitas HAM atau pekerjaan masyarakat sipil.
Uni Eropa turut menyampaikan keprihatinan. Komisi Eropa menegaskan bahwa Turki, sebagai negara kandidat anggota UE, diharapkan menghormati hak asasi manusia dan martabat setiap individu tanpa membedakan identitas gender maupun orientasi seksual.
Direktur Human Rights Watch untuk Turki Emma Sinclair-Webb menilai rangkaian penangkapan tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk menekan komunitas LGBTQ+ tanpa harus terlebih dahulu mengesahkan undang-undang baru.
Operasi tersebut kini menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam meningkatnya tekanan terhadap komunitas LGBTQ+ dan organisasi masyarakat sipil di Turki, sementara proses hukum terhadap sejumlah orang yang ditahan masih berlangsung. (*)



















Users Today : 752
Total Users : 1484576
Views Today : 1231
Total views : 6887332