Teks foto: Foto: Ketua Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sarkowi V. Za
Infobenua.com, Samarinda –Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mempertanyakan pembagian manfaat dana dari program pengelolaan lingkungan yang dinilai belum sebanding dengan upaya daerah dalam menjaga hutan. Persoalan itu kini menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang membahas Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, mengatakan masukan dari Mahulu turut dibawa dalam konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dalam rapat dengar pendapat bersama sejumlah perangkat daerah Kaltim, Selasa (8/9/2026).
Sarkowi mengatakan salah satu yang dibahas adalah skema pemberian manfaat kepada kelompok masyarakat maupun desa yang memiliki kinerja dalam menjaga lingkungan melalui program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF).
“Di situ disebutkan bahwa bagi kelompok masyarakat atau desa yang punya kinerja terkait dengan lingkungan, maka akan diberikan reward apresiasi berupa dana dari program FCPF,” kata Sarkowi.
Namun, menurutnya, Mahulu menilai besaran manfaat yang diterima belum mencerminkan kontribusi daerah dalam menjaga kawasan hutan. Padahal, daerah tersebut telah membentuk kelompok masyarakat yang bergerak dalam perlindungan lingkungan.
“Mahulu itu protes, ‘Kami ini bisa membentuk badan yang peduli lingkungan itu lebih banyak, kemudian kami bisa menjaga hutan, justru mendapatkan manfaat yang lebih kecil dananya,’” ujarnya.
Kondisi itu bahkan memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Sarkowi menyebut muncul gurauan bahwa menjaga hutan justru membuat daerah memperoleh manfaat lebih kecil dibanding jika kerusakan terjadi.
“Mereka muncul gurauannya, ‘Apa tunggu kami rusak dulu? Kami rusak hutan yang baik itu kami rusak sehingga kami dapat manfaat yang lebih besar?’” ungkapnya.
Pansus menilai mekanisme pembagian manfaat perlu diperbaiki agar kontribusi masyarakat dan daerah dalam menjaga lingkungan ikut menjadi dasar perhitungan.
“Kita bahas tadi dengan kawan-kawan dari DLH, dari instansi yang lain, supaya nanti di dalam pembagian manfaat ke depan itu akan lebih proporsional. Jadi tidak hanya mempertimbangkan satu sisi saja,” tegas Sarkowi.
Pembahasan skema tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, yang diharapkan dapat memberikan manfaat lebih adil bagi daerah maupun masyarakat yang berperan langsung dalam menjaga kelestarian lingkungan.(frida/red)


















Users Today : 1771
Total Users : 1479915
Views Today : 2786
Total views : 6877487