Teks foto: Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca
Infobenua.com Samarinda –Pembahasan aturan reklame di Kota Samarinda mulai masuk tahap lanjutan. Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda memastikan naskah akademik dan rancangan regulasi yang menjadi dasar pembahasan telah tersedia.
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan menggelar pembahasan bersama Pemerintah Kota Samarinda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Setelah pembahasan internal tersebut, Pansus berencana mengundang pelaku usaha reklame yang tergabung dalam APKR Kota Samarinda untuk memberikan masukan terhadap regulasi yang tengah disusun.
“Sebentar lagi akan rapat dengan APKR. Sementara ini rapat internal dulu sama pemda karena naskah akademiknya sudah ada,” kata Markaca saat ditemui di ruang kerjanya (8/9/2026).
Menurutnya, keterlibatan pelaku usaha diperlukan dalam tahapan pembahasan agar regulasi yang nantinya disusun dapat dibicarakan bersama pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan usaha reklame.
“Dengan OPD, dengan pelaku usaha APKR Kota Samarinda,” ujarnya.
Namun, agenda tersebut belum langsung digelar. Pansus masih menyelesaikan pembahasan persoalan sengketa tanah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Markaca mengatakan persoalan tersebut sudah mendekati tahap akhir sehingga perlu dituntaskan lebih dulu. Ia ingin status dan posisi hukum para pihak yang bersengketa menjadi jelas sebelum persoalan tersebut ditutup.
“Paling tidak menunggu RDP dulu sekali dengan yang sengketa tanah itu. Nggak selesai-selesai, kasihan. Namanya sengketa tanah itu harus ada keputusan yang jelas. Yang legal standing-nya jelas, kalau tidak kasihan orang,” tegasnya.
“Sengketa dulu. Sengketa itu tinggal hampir final,” tambahnya.
Markaca kemudian mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan dalam melakukan transaksi tanah. Menurutnya, persoalan kepemilikan dapat berujung panjang apabila sejak awal tidak didukung dokumen dan bukti yang memadai.
Ia meminta masyarakat lebih teliti sebelum membeli atau menerima tanah, termasuk memastikan pihak yang melakukan transaksi memang memiliki dasar kepemilikan yang jelas.
“Harapan saya, ketika orang sudah memberi tanah itu, maksudnya teliti, selektif. Jangan sampai terjadi tumbang tindak, akhirnya menuai keributan,” katanya.
Selain surat tanah, keberadaan saksi dan bukti pendukung juga disebut penting untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
“Kalau sudah tumbang tindak itu yang pusing. Sekarang kan harus jelas, kita beli tanah, saksi semuanya harus ada,” ujar Markaca.
Ia menilai masyarakat sebenarnya tidak perlu membuat proses transaksi menjadi rumit. Hal terpenting, seluruh dokumen dan bukti kepemilikan diperiksa sebelum kesepakatan dilakukan.
“Ketika surat tidak ada, foto, saksi kira-kira jangan. Berarti suratnya kurang valid. Kalau sekarang kan semua sudah terbuka, tidak perlu yang ruwet-ruwet,” pungkasnya.
Penulis : Frida | Editor : Eka mandiri


















Users Today : 748
Total Users : 1470204
Views Today : 2152
Total views : 6858535