Foto : Antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu SPBU Samarinda
Infobenua.com, Samarinda – Antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat perhatian DPRD Kaltim. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu kemacetan, kecelakaan lalu lintas hingga persoalan sosial.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada pimpinan DPRD agar persoalan BBM tersebut menjadi agenda pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus).
“Kami mengirim surat ke pimpinan DPRD Provinsi Kaltim agar ini menjadi agenda serius untuk dimasukkan di dalam Banmus, supaya komisi terkait bisa melakukan pembahasan dengan kajian yang substansial dan detail agar publik betul-betul memahami persis persoalan yang ada,” ujar Agusriansyah, Senin (7/9/2026).
Menurut Agusriansyah, persoalan antrean perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab sebenarnya. Ia menyebut sejumlah faktor perlu diperiksa, mulai dari ketersediaan pasokan hingga pola distribusi BBM di lapangan.
DPRD Kaltim mendorong Komisi III segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Pertamina paling lambat 14 hari kerja. Pembahasan tersebut diharapkan tidak hanya membicarakan kondisi antrean, tetapi juga mengevaluasi mekanisme penyaluran BBM hingga tingkat SPBU.
“Pembahasan ini harus berbasis data konkret, meliputi kuota, realisasi, stok, masalah distribusi, kapasitas SPBU, hingga anomali transaksi,” ungkapnya.
Selain persoalan pasokan, aktivitas pengetap dan pengecer ilegal juga menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri. Menurutnya, seluruh kemungkinan penyebab harus dibuktikan melalui data agar penanganan yang dilakukan dapat menyasar persoalan sebenarnya.
Antrean BBM yang berlangsung di sejumlah SPBU, lanjut Agusriansyah, telah memberikan dampak langsung terhadap masyarakat. Waktu warga tersita untuk mengantre, sementara kepadatan kendaraan di sekitar SPBU turut berpotensi memperparah kemacetan.
Ia menegaskan DPRD tidak mengambil alih kewenangan Pertamina dalam menentukan kuota maupun menjalankan operasional distribusi BBM. Peran legislatif adalah memastikan persoalan tersebut mendapat pengawasan dan pembahasan yang memadai.
“Karena kita tidak boleh membiarkan masyarakat terus-menerus menjadi korban dalam persoalan ini,” pungkasnya.
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi




















Users Today : 897
Total Users : 1468729
Views Today : 2472
Total views : 6855125