InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

India Tolak Putusan Arbitrase Sengketa Perjanjian Air Indus

by Hery Kuswoyo
Sabtu, 5 September 2026, 0:01
in Internasional
Bendungan India di Sungai Jhelum, Kashmir.

Bendungan India di Sungai Jhelum, Kashmir.

Bagikan

Infobenua.com, Den Haag — Sengketa India dan Pakistan mengenai Perjanjian Air Indus kembali memanas setelah New Delhi menolak putusan arbitrase internasional yang menegaskan perjanjian pembagian air tersebut masih berlaku.

Pengadilan di Den Haag, Belanda, sebelumnya menyatakan Perjanjian Air Indus yang ditandatangani pada 1960 tetap berlaku. Pakistan menyambut keputusan itu dan menegaskan India masih terikat pada ketentuan perjanjian.

Namun, India menolak proses arbitrase tersebut. Kementerian Luar Negeri India menyebut proses di Den Haag sebagai “sebuah tribunal oleh badan yang mengeklaim diri sebagai pengadilan arbitrase ” dan “dijalankan secara ilegal”.

New Delhi berpendapat tribunal itu dibentuk Bank Dunia dengan melanggar ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Air Indus.

India, kata kementerian tersebut, “dengan tegas menolak putusan tersebut, sebagaimana India juga dengan tegas menolak semua pernyataan sebelumnya dari badan yang dibentuk secara ilegal ini.”

“Pengadilan Arbitrase sama sekali tidak memiliki yurisdiksi untuk memutuskan tindakan berdaulat India,” kata Kementerian Luar Negeri India.

Perjanjian Air Indus dimediasi Bank Dunia untuk mengatur pemanfaatan enam sungai yang mengalir melalui India dan Pakistan di wilayah Kashmir yang menjadi sengketa kedua negara.

Berdasarkan kesepakatan itu, India memperoleh hak atas tiga sungai di wilayah timur, sementara Pakistan mendapat hak atas tiga sungai di wilayah barat, yakni Indus, Jhelum, dan Chenab. India tetap diperbolehkan menggunakan sungai-sungai di wilayah barat untuk kebutuhan tertentu, termasuk pembangunan pembangkit listrik tenaga air.

Kesepakatan tersebut selama puluhan tahun tetap bertahan meski India dan Pakistan mengalami sejumlah perang serta periode panjang ketegangan. Kedua negara juga sama-sama memiliki senjata nuklir.

Hubungan kedua negara kembali memburuk setelah serangan di Kashmir yang dikelola India pada April 2025 yang menewaskan 26 orang, sebagian besar wisatawan. India kemudian menangguhkan Perjanjian Air Indus sebagai bagian dari serangkaian langkah diplomatik dan ekonomi terhadap Pakistan.

New Delhi menuduh Islamabad mendukung serangan tersebut. Pakistan membantah tuduhan itu.

Penangguhan perjanjian menimbulkan kekhawatiran besar di Pakistan karena jutaan penduduk bergantung pada aliran Sungai Indus, Jhelum, dan Chenab untuk kebutuhan air minum, pertanian, serta aktivitas sehari-hari.

Ketiga sungai tersebut juga menjadi sumber penting bagi Provinsi Punjab dan Sindh, dua wilayah yang sektor pertaniannya berperan besar dalam ketahanan pangan dan perekonomian pedesaan Pakistan.

Setelah India menangguhkan perjanjian, Pakistan membawa persoalan status kesepakatan tersebut ke forum hukum di Den Haag. Para pejabat Pakistan sebelumnya berulang kali memperingatkan bahwa upaya menghalangi akses Pakistan terhadap bagian air dari sungai-sungai lintas batas dapat dipandang sebagai tindakan perang.

Mantan komisaris tinggi India untuk Pakistan, Ajay Bisaria, menilai kebijakan India terhadap Perjanjian Air Indus memiliki dimensi politik sekaligus hukum.

“Secara politik, penangguhan memberi India daya ungkit baru, satu lagi alat untuk menekan Pakistan agar mengubah perilakunya terkait terorisme lintas perbatasan,” kata Bisaria kepada DW.

Menurut Bisaria, India sebelumnya juga telah meminta negosiasi ulang atas perjanjian tersebut. Alasannya antara lain perubahan iklim, perkembangan teknologi pembangunan bendungan, serta memburuknya hubungan India-Pakistan.

India memilih menangguhkan perjanjian, bukan secara resmi membatalkannya. Namun, Bisaria memperkirakan putusan Den Haag tidak akan mengubah kebijakan New Delhi.

“Putusan pengadilan tidak akan mengubah arah ini,” katanya. “Arah kebijakan India terhadap Perjanjian Air Indus sudah ditetapkan. Perjanjian itu tidak akan dihidupkan kembali dalam bentuknya sekarang.”

Dari Islamabad, Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Luar Negeri Pakistan Ishaq Dar mengatakan putusan tersebut “secara tegas menolak” upaya India menangguhkan perjanjian dan menegaskan bahwa kesepakatan itu “sepenuhnya berlaku dan mengikat kedua pihak.”

“Putusan ini membenarkan posisi Pakistan yang sejak awal konsisten bahwa perjanjian internasional yang mengikat tidak dapat ditangguhkan atau dikesampingkan secara sepihak,” kata Dar dalam unggahan di X.

Dar juga mengatakan India harus memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian serta mematuhi keputusan yang mengikat yang dihasilkan melalui mekanisme penyelesaian sengketa.

Namun, penerapan putusan tersebut masih menghadapi persoalan karena India tidak mengakui kewenangan tribunal.

Ilmuwan politik dan analis pertahanan Pakistan, Ayesha Siddiqa, mengatakan keputusan arbitrase akan sulit diterapkan jika India terus menolaknya.

“Putusan pengadilan arbitrase mungkin tidak dapat diterapkan karena pengadilan itu tidak memiliki kekuatan untuk memaksakannya,” kata Siddiqa kepada DW.

Meski demikian, Siddiqa menilai keputusan tersebut memberi keuntungan bagi Pakistan sebagai negara yang berada di hilir sungai.

“Putusan itu memberi Pakistan keunggulan moral,” kata Siddiqa, peneliti senior di Departemen Studi Perang King’s College London.

Menurutnya, penolakan India juga dapat memengaruhi posisi internasional New Delhi, terutama karena negara tersebut sebelumnya menerima sejumlah keputusan hukum internasional dalam sengketa lain.

“Ini bukan sekadar persoalan kekuatan militer, melainkan juga posisi internasional. India tidak akan lagi mampu membenarkan sikapnya kepada dunia,” katanya.

Analis Asia Selatan sekaligus pendiri lembaga pemikir Mantraya, Shanthie Mariet D’Souza, berpandangan putusan tersebut tidak banyak mengubah posisi India.

“Pengadilan Arbitrase Permanen adalah badan administratif, bukan pengadilan berdaulat konvensional yang memiliki kemampuan untuk menegakkan putusannya,” kata D’Souza kepada DW.

“Dalam kasus ini, India memilih tidak ikut dalam proses persidangan. Itu membuat India tidak perlu mengakui putusan tribunal. Karena itu, tidak ada kendala yang dapat dipaksakan kepada India dan secara material tidak ada yang berubah bagi New Delhi,” ujarnya.

Perselisihan India-Pakistan terkait Perjanjian Air Indus telah berlangsung selama bertahun-tahun, terutama menyangkut interpretasi aturan pembangunan pembangkit listrik tenaga air India di sungai-sungai yang sebagian besar dialokasikan kepada Pakistan.

Peneliti senior di Manohar Parrikar Institute for Defence Studies di New Delhi sekaligus penulis Trial by Water, Uttam Kumar Sinha, mengatakan posisi India kini telah bergeser dari sekadar memperdebatkan tafsir perjanjian.

India juga “mempertanyakan kewenangan mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam perjanjian itu sendiri.”

New Delhi menilai tribunal dibentuk dengan prosedur yang tidak semestinya sehingga putusannya tidak memiliki kekuatan hukum bagi India.

Sinha menggambarkan perkembangan sengketa tersebut sebagai “lawfare” atau perang melalui jalur hukum. Menurutnya, Pakistan kemungkinan menggunakan putusan tersebut dalam berbagai forum internasional untuk memperkuat narasi bahwa India melanggar kewajiban berdasarkan perjanjian dan hukum internasional.

Di luar persoalan hukum, dampak nyata sengketa tersebut akan sangat bergantung pada langkah India terhadap infrastruktur pengelolaan air di sungai-sungai wilayah barat.

D’Souza mengatakan penangguhan perjanjian sejauh ini lebih memberikan India daya tawar politik dan psikologis daripada kemampuan langsung untuk mengendalikan aliran sungai.

“Untuk benar-benar menghentikan atau mengubah aliran Sungai Indus, Jhelum, dan Chenab secara signifikan, diperlukan infrastruktur besar seperti bendungan, kanal, dan sistem penyimpanan air berskala besar. Struktur semacam itu saat ini belum ada,” kata D’Souza.

“Selain itu, kendala geografis dan teknis membatasi kemampuan India untuk membendung sungai-sungai tersebut.”

“India tidak bisa begitu saja ‘mematikan’ aliran sungai-sungai di wilayah barat,” katanya.

Pembangunan fasilitas penyimpanan maupun pengalihan air berskala besar membutuhkan waktu bertahun-tahun hingga puluhan tahun. Proyek semacam itu juga membutuhkan investasi besar dan menghadapi tantangan pembangunan di kawasan pegunungan Himalaya, selain memerlukan persetujuan lingkungan serta pemerintah di dalam negeri.

“Ada kesenjangan besar antara kebebasan strategis yang secara potensial dimiliki India atas sungai-sungai di wilayah barat dan kemampuan fisiknya untuk mengubah aliran air,” kata Sinha. (*)

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
FIFA dan UEFA Berseteru soal Rencana Hak Komersial Piala Dunia

FIFA dan UEFA Berseteru soal Rencana Hak Komersial Piala Dunia

Sabtu, 5 September 2026, 1:17
Pernyataan Anwar soal Taiwan Uji Strategi Malaysia di Tengah Rivalitas AS-Cina

Pernyataan Anwar soal Taiwan Uji Strategi Malaysia di Tengah Rivalitas AS-Cina

Sabtu, 5 September 2026, 0:09
India Tolak Putusan Arbitrase Sengketa Perjanjian Air Indus

India Tolak Putusan Arbitrase Sengketa Perjanjian Air Indus

Sabtu, 5 September 2026, 0:01
Kaltim Sabet Dua Terbaik 1 pada Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Kalimantan 2026

Kaltim Sabet Dua Terbaik 1 pada Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Kalimantan 2026

Jumat, 4 September 2026, 19:55

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1464690
Users Today : 1016
Total Users : 1464690
Views Today : 2348
Total views : 6845973
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com