Keterangan foto Abdol Rohim Wakil Ketua Bapemperda
Infobenua.com Samarinda – DPRD Kota Samarinda tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat peran serta kewenangan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) dalam menghadapi berbagai situasi darurat.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan penyusunan regulasi tidak hanya berfokus pada penanganan ketika kebakaran terjadi. Aspek pencegahan, penyelamatan, dukungan terhadap relawan, hingga pemenuhan sarana dan prasarana juga perlu diatur secara jelas.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada Rabu (2/9/2026).
Pertemuan itu diikuti Bapemperda DPRD Samarinda, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, BPBD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Abdul Rohim menjelaskan, pembahasan Raperda masih memasuki tahap awal. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya lebih banyak menghimpun masukan dari OPD, terutama terkait persoalan yang selama ini dihadapi petugas Damkar saat menjalankan tugas.
“Pembahasan hari ini masih tahap awal. Kita menggali apa saja kendala yang dihadapi Dinas Kebakaran, baik dalam pencegahan, penanggulangan maupun penyelamatan. Jadi masih berupa brainstorming untuk mendapatkan gambaran persoalan di lapangan,” ujarnya.
Menurut Abdul Rohim, salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian serius ialah batas kewenangan petugas ketika menghadapi kondisi yang berpotensi memicu kebakaran. Dalam sejumlah situasi, petugas membutuhkan dasar hukum yang kuat untuk melakukan tindakan pencegahan atau intervensi sebelum kejadian berkembang menjadi bencana.
Selain kewenangan, keberadaan relawan serta dukungan fasilitas dan peralatan juga dinilai perlu mendapat ruang dalam regulasi tersebut. Seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan kebakaran diharapkan memiliki peran dan mekanisme kerja yang lebih jelas.
“Kita berharap setelah Perda ini ditetapkan, berbagai kebutuhan dan persoalan yang selama ini dihadapi Damkar, stakeholder, maupun relawan dapat terakomodasi. Dengan begitu, pelaksanaan tugas di lapangan menjadi lebih mudah,” katanya.
Ia menegaskan, kejelasan aturan diperlukan agar petugas memiliki kepastian dalam mengambil keputusan ketika berhadapan dengan situasi berisiko. Regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu memperjelas batas kewenangan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap tindakan yang dilakukan sesuai tugas.
“Perda ini nantinya diharapkan memberikan kewenangan yang lebih kuat kepada Damkar untuk melakukan intervensi. Ketika menghadapi kebakaran, mereka memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan tugas,” tegas Abdul Rohim.
Pembahasan Raperda selanjutnya akan dilanjutkan dengan melibatkan OPD dan pemangku kepentingan terkait. Abdul Rohim menyebut naskah akademik yang telah tersedia juga masih akan disempurnakan agar substansi regulasi benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Naskah akademiknya sebenarnya sudah ada, tetapi masih perlu kita sempurnakan. Masukan dari OPD terkait akan menjadi bahan penting untuk memperbaiki dan menyempurnakan naskah tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Dani
Editor : Eka mandiri




















Users Today : 927
Total Users : 1462895
Views Today : 2867
Total views : 6842254