JAKARTA — Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai inovasi dalam sistem pembayaran domestik.
Peluncuran tersebut dilakukan bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, dalam rangkaian Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia bersama asosiasi dan industri sistem pembayaran di Jakarta, Senin (17/8/2026).
Selain meluncurkan KKI, BI juga memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Dalam kebijakan terbaru itu, MDR QRIS 0 persen tetap berlaku bagi merchant kategori Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000.
Sementara itu, kebijakan MDR 0 persen diperluas kepada seluruh kategori merchant, yakni usaha kecil, menengah, dan besar, untuk transaksi hingga Rp100.000.
Sebelumnya, transaksi pada kelompok merchant tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.
BI menilai kebijakan ini dapat menekan biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat.
Kartu Kredit Indonesia
Kartu Kredit Indonesia merupakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment yang diproses secara domestik.
KKI dapat digunakan sebagai sumber dana untuk melakukan transaksi melalui QRIS, baik dengan metode pindai maupun Tap.
Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan KKI.
Kedelapan PJP tersebut yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengembangkan pembiayaan berbasis syariah.
BI menyatakan pengembangan KKI akan terus dilakukan, baik dari sisi fitur maupun layanan.
Pengguna QRIS Capai 65,77 Juta
Di sisi lain, adopsi QRIS terus menunjukkan pertumbuhan.
Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,23 juta merupakan pengguna baru sepanjang Januari hingga Juni 2026.
QRIS juga telah menjangkau 44,86 juta merchant. Sebanyak 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi pembayaran tidak hanya digunakan oleh usaha berskala besar, tetapi juga semakin menjangkau pelaku usaha mikro dan kecil.
Dari sisi transaksi, sepanjang semester I 2026 QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi.
Secara nominal, nilai transaksi QRIS pada periode tersebut mencapai Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh 93,92 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan, setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” kata Destry.
Menurut dia, kebijakan tersebut dibangun dengan prinsip keseimbangan. Tujuannya agar masyarakat memperoleh manfaat, merchant memiliki ruang untuk berkembang, dan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) memperoleh peluang baru dengan tetap menjaga keberlanjutan industri.
Peluncuran KKI dan perluasan MDR QRIS 0 persen merupakan hasil sinergi BI bersama asosiasi, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP), serta berbagai pemangku kepentingan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi digital dan kemandirian ekonomi nasional, sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 serta program Asta Cita pemerintah.[]
Penyunting: Irwanto. S


















Users Today : 950
Total Users : 1431532
Views Today : 3626
Total views : 6755908