Teks foto: Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim saat diwawancara.
Infobenua.com.Samarinda —DPRD Samarinda mendorong perubahan aturan penanggulangan bencana agar pemerintah daerah memiliki kewenangan lebih kuat dalam menangani warga terdampak bencana, termasuk menyediakan skema relokasi dengan pembiayaan dari APBD.
Usulan itu masuk dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana yang saat ini tengah dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Anggota Komisi III DPRD Samarinda Abdul Rohim mengatakan, revisi tersebut diperlukan agar aturan penanganan bencana tidak hanya berhenti pada tahap tanggap darurat, tetapi juga mencakup pencegahan hingga pemulihan pascabencana.
“Rapat ini melanjutkan proses perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana. Kita mengundang OPD terkait seperti BPBD, Damkar, PUPR, Perkim dan lainnya untuk memberikan masukan,” kata Rohim (14/8/2026).
Salah satu poin yang didorong DPRD adalah kewajiban analisis risiko bencana sebelum suatu pembangunan dilakukan. Menurut Rohim, setiap kegiatan pembangunan harus mempertimbangkan kondisi lingkungan agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.
“Kalau analisa risikonya tinggi, mestinya pembangunan tidak dilakukan di lokasi tersebut. Kalau risikonya sedang atau kecil, harus ada mitigasi agar dampaknya bisa diminimalisir,” ujarnya.
Selain pencegahan, revisi perda juga mengatur penguatan penanganan ketika bencana terjadi melalui pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari OPD, kepolisian hingga masyarakat.
Namun, poin yang menjadi perhatian utama DPRD adalah penambahan skema relokasi bagi warga yang wilayah tempat tinggalnya sudah tidak aman untuk dihuni.
Rohim mencontohkan kasus pergerakan tanah di kawasan perumahan Samarinda Seberang. Menurutnya, kondisi tanah yang terus bergerak membuat lokasi tersebut tidak memungkinkan lagi dilakukan perbaikan.
“Seperti perumahan di Samarinda Seberang, itu sudah tidak bisa direhabilitasi lagi karena tanah terus bergerak. Kalau diperbaiki akan rusak lagi. Pilihannya adalah dipindahkan ke lokasi yang lebih aman,” jelasnya.
Dalam rancangan revisi perda tersebut, DPRD mengusulkan seluruh kebutuhan relokasi dapat ditanggung pemerintah daerah, mulai dari penyediaan lahan hingga pembangunan rumah bagi warga terdampak.
“Pengadaan tanah dan pembangunan unit rumah harus kita atur supaya bisa terakomodir. Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak bencana,” tegas Rohim.
Ia menambahkan, aturan lama baru mengatur rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Sementara mekanisme relokasi belum memiliki dasar hukum yang jelas sehingga perlu dimasukkan dalam perda baru.
Pembahasan revisi Perda Penanggulangan Bencana masih berjalan. DPRD memperkirakan masih membutuhkan beberapa kali rapat sebelum rancangan tersebut difinalisasi dan disahkan.
Penulis Frida editor Eka mandiri



















Users Today : 1670
Total Users : 1423953
Views Today : 2822
Total views : 6740887