Teks foto: Lokasi tambang pasir legal PT Kandilo Pasir Pematang di Kabupaten Paser yang disebut dapat membantu mengurangi sedimentasi Sungai Kandilo.
Infobenua.com.Samarinda — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur mendorong pengelolaan tambang pasir secara legal di Kabupaten Paser sebagai salah satu upaya mengatasi sedimentasi yang mengganggu alur Sungai Kandilo.
Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengatakan, tumpukan pasir pasang di kawasan tersebut telah menyebabkan penyempitan alur sungai sehingga perlu penanganan melalui pengelolaan material secara tepat.
Hal itu disampaikan setelah pihaknya melakukan peninjauan ke lokasi PT Kandilo Pasir Pematang di Kabupaten Paser untuk melihat langsung kondisi sedimentasi di kawasan sungai tersebut.
Menurut Bambang, pemanfaatan material pasir sungai melalui kegiatan pertambangan yang sesuai aturan dapat memberikan dua manfaat sekaligus, yakni menjaga fungsi sungai dan membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.
“Di satu sisi kegiatan ini dapat membantu mengurangi sedimentasi dan menjaga kondisi alur sungai. Di sisi lain, aktivitas ini memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” kata Bambang beberapa waktu lalu.
Selain berdampak terhadap perekonomian warga sekitar, aktivitas tambang pasir yang memiliki izin juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.
Namun, Bambang menegaskan pemanfaatan sumber daya alam tersebut harus tetap memperhatikan aspek lingkungan. Setiap kegiatan eksploitasi wajib mengikuti prosedur perizinan dan memastikan tidak menimbulkan kerusakan ekosistem sungai.
“Pengelolaan harus dilakukan secara tertib dan berwawasan lingkungan agar manfaat ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan fungsi ekologis,” ujarnya.
Bambang menyebut manajemen PT Kandilo Pasir Pematang telah menyatakan komitmennya untuk mengikuti ketentuan pemerintah serta melakukan langkah pengendalian terhadap dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.
Peninjauan tersebut turut melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Paser, unsur Sumber Daya Air (SDA) Paser, serta Sultan Paser Aji Muhammad Jarnawi.
“Kita berharap pengelolaan mineral bukan logam dan batuan dapat berjalan lebih tertata, sekaligus mendukung pemulihan fungsi Sungai Kandilo tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan,” demikian Bambang.
Penulis Frida editor Eka mandiri

















Users Today : 1586
Total Users : 1415416
Views Today : 2331
Total views : 6725664