Foto : Kepala BNNP Kalimantan Timur, Brigjen Pol. Rudy Mulyanto, saat pemusnahan barang bukti, Rabu (5/8/2026).
Infobenua.com, Samarinda – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika lintas provinsi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita hampir satu kilogram sabu yang diduga akan diedarkan di Samarinda serta mengamankan dua orang yang diduga terlibat sebagai kurir.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Kalimantan Timur. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil melacak keberadaan para pelaku.
Kepala BNNP Kalimantan Timur, Brigjen Pol. Rudy Mulyanto, mengatakan kedua tersangka berinisial KY dan IH ditangkap di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, pada 24 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 Wita.
“Tim menerima informasi adanya pergerakan narkotika dari Kalimantan Barat menuju Samarinda. Setelah dilakukan pendalaman dan pemantauan, kami melakukan penangkapan pada 24 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 Wita,” ujarnya saat pemusnahan barang bukti, Rabu (5/8/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bersih 996 gram yang disembunyikan di dalam tas berwarna merah muda. Narkotika tersebut dikemas menggunakan plastik teh China berwarna hijau.
Pemeriksaan sementara mengungkap KY datang ke Samarinda dengan tujuan menemui sekaligus menikahi kekasihnya. Namun sebelum keberangkatan, ia mengaku menerima permintaan dari seseorang berinisial MK untuk membawa sebuah paket dan menyerahkannya kepada penerima di Samarinda.
Selama perjalanan, KY didampingi IH yang disebut merupakan kerabat calon istrinya. Berdasarkan keterangan awal, IH bertugas menemani sekaligus membantu menunjukkan lokasi tujuan sesuai arahan yang diterima.
“Keterangan sementara dari tersangka menyebutkan mereka hanya menjalankan instruksi seseorang berinisial MK. Identitas dan keberadaan yang bersangkutan masih kami dalami karena diduga berkaitan dengan jaringan yang lebih besar,” jelas Rudy.
Barang bukti yang disita selanjutnya diproses sesuai ketentuan. Sebanyak 1,17 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium, 1,05 gram disisihkan sebagai barang bukti persidangan, sedangkan sisanya seberat 993,78 gram dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan kimia.
BNNP Kaltim memastikan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak lain yang diduga berperan sebagai pengendali maupun pemasok narkotika dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Timur.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Fokus kami bukan hanya menangkap kurir, tetapi juga mengungkap seluruh mata rantai jaringan yang memasok narkotika ke Kalimantan Timur. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen BNNP Kaltim dalam memutus peredaran gelap narkotika dan mewujudkan Kalimantan Timur yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Rudy.
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi

















Users Today : 679
Total Users : 1404170
Views Today : 1601
Total views : 6708566