BALIKPAPAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara perdata sengketa tanah di kawasan Batakan–Manggar, Balikpapan Timur, Jumat (31/7/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan kondisi riil objek sengketa dengan bukti dan keterangan yang telah disampaikan para pihak selama persidangan.
Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan dalam perkara perdata yang bertujuan memberikan gambaran langsung kepada majelis hakim mengenai letak, batas, luas, serta kondisi objek yang disengketakan. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dipertimbangkan bersama alat bukti surat, keterangan saksi, dan fakta hukum lainnya sebelum majelis menjatuhkan putusan.
Sebelum pemeriksaan dimulai, majelis hakim memeriksa kehadiran para pihak, mulai dari kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat, para prinsipal, hingga pihak terkait lainnya.
Di lokasi, majelis hakim meminta penjelasan mengenai batas utara, selatan, timur, dan barat bidang tanah yang disengketakan. Para pihak juga diminta menunjukkan langsung posisi objek sengketa serta mencocokkannya dengan peta, dokumen, dan bukti administrasi yang telah diajukan dalam persidangan.
Dalam pemeriksaan tersebut, turut disampaikan riwayat penguasaan lahan dan dokumen perizinan yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak.
Usai pemeriksaan, salah satu pihak dalam perkara, H. Jamri, menyampaikan bahwa dirinya masih menunggu penyelesaian pembayaran ganti rugi atas sebagian lahannya yang terdampak pembangunan Jalan Tol Batakan–Manggar menuju kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Jamri, lebih dari 10 hektare lahannya terdampak proyek tersebut, namun hingga kini proses pembayaran ganti rugi disebutnya belum tuntas.
“Yang kena sekitar lebih 10 hektare, tapi sampai sekarang belum dibayar. Masih ada,” ujar Jamri kepada wartawan.
Jamri juga menyampaikan bahwa dirinya telah memperoleh izin prinsip atas lahan seluas sekitar 44 hektare pada 2012. Menurutnya, izin pihak lain yang mengklaim kawasan tersebut baru terbit pada 2016.
“Saya yang lebih dulu memiliki izin prinsip tahun 2012 dengan luas sekitar 44 hektare. Sedangkan mereka baru tahun 2016,” katanya.
Ia menilai perbedaan waktu penerbitan izin tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa.
Selain itu, Jamri menyebut memiliki sejumlah dokumen yang menurutnya berkaitan dengan riwayat sengketa lahan tersebut. Ia juga mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakan pihak lain sebagai dasar klaim kepemilikan. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari dalil salah satu pihak yang masih akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan Jamri belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas pernyataan tersebut.
Karena situasi di lokasi pemeriksaan dinilai kurang kondusif, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan dan persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Kasus sengketa lahan di kawasan Batakan–Manggar menjadi perhatian karena sebagian objek sengketa berada di jalur pembangunan jalan tol yang menghubungkan Balikpapan dengan kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara. Proses penyelesaian sengketa kepemilikan maupun pembayaran ganti rugi masih berlangsung melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Penulis: Irwanto Sianturi


















Users Today : 953
Total Users : 1399778
Views Today : 1498
Total views : 6698484