Teks foto: Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto.
Infobenua.com.Samarinda —Kekhawatiran warga yang tinggal di kawasan bantaran sungai Samarinda terhadap rencana penataan kawasan mulai mendapat kepastian. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sempadan Sungai yang tengah disusun DPRD Samarinda akan mengatur mekanisme ganti untung dan kompensasi bagi masyarakat terdampak.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda Achmad Sukamto mengatakan, pembahasan Raperda tersebut saat ini telah mencapai sekitar 95 persen.
Setelah finalisasi, rancangan aturan itu akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dilanjutkan bersama Pemerintah Kota Samarinda.
“Finalisasi pembahasannya sudah sekitar 95 persen. Tinggal diserahkan ke Bapemperda untuk diproses bersama pemerintah kota,” kata Sukamto (29/7/2026).
Ia menjelaskan, aturan ini menjadi regulasi daerah pertama yang secara khusus mengatur kawasan sempadan sungai di Samarinda.
Selama ini, penataan bantaran sungai masih mengacu pada aturan umum sehingga belum memiliki payung hukum khusus di tingkat kota.
Dalam pembahasannya, Pansus tidak hanya mengatur batas kawasan sempadan, tetapi juga memasukkan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak penataan, termasuk warga yang bermukim di sekitar 14 anak Sungai Karang Mumus.
Menurut Sukamto, batas sempadan akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sungai, seperti kedalaman dan lebar aliran.
“Untuk sungai dengan kedalaman sekitar dua hingga tiga meter, batas sempadan yang ditetapkan berkisar antara 5 hingga 10 meter,” jelasnya.
Selain pengaturan kawasan, Raperda tersebut juga memuat mekanisme penyelesaian dampak sosial. Warga yang memiliki dokumen legalitas tanah atau bangunan akan memperoleh ganti untung sesuai ketentuan, termasuk mengacu pada NJOP dan aturan pertanahan.
Sementara bagi warga yang belum memiliki dokumen kepemilikan resmi, pemerintah tetap diwajibkan melakukan pendekatan persuasif dan memberikan bentuk kompensasi sesuai aturan yang nantinya ditetapkan.
“Yang memiliki surat menyurat nantinya mendapat ganti untung. Kalau tidak memiliki legalitas, pemerintah tetap harus memberikan kompensasi secara persuasif. Itu kami masukkan dalam Perda, supaya masyarakat tidak dirugikan,” ujar Sukamto.
Ia menegaskan, tujuan Raperda tersebut bukan hanya untuk menertibkan bangunan di bantaran sungai, tetapi juga memperbaiki fungsi sungai, mengurangi risiko banjir, menekan sedimentasi, serta mendukung penanganan kawasan kumuh.
“Masyarakat menyambut positif aturan tersebut karena selama ini sebagian warga khawatir penataan sungai berujung pada penggusuran tanpa kejelasan penggantian,” demikian Sukamto.
Penulis Frida editor Eka mandiri

















Users Today : 987
Total Users : 1393963
Views Today : 2185
Total views : 6687756