Foto hms DPRD Kaltara
Infobenua.com.JAKARTA, – Komitmen DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam memperkuat ekosistem literasi terus ditunjukkan melalui pembahasan intensif Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi. Salah satu langkah strategis dilakukan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kaltara dengan menggelar rapat kerja bersama Pusat Perbukuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, S.Pd.I., M.Si., didampingi anggota Pansus IV, yakni Listiani, Muhammad Hatta, S.T., Dino Adrian, S.H., Vamelia, S.E., dan Siti Laela. Pertemuan tersebut turut dihadiri tim pakar, perwakilan Pusat Perbukuan Kemendikdasmen RI, serta Tim INOVASI.
Agenda ini menjadi bagian dari penyempurnaan substansi Ranperda sebelum memasuki tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Koordinasi dengan kementerian teknis dinilai penting agar materi muatan Ranperda memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus memenuhi seluruh ketentuan dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa masukan dan rekomendasi dari Pusat Perbukuan Kemendikdasmen menjadi bekal penting dalam mempercepat proses pembahasan hingga Ranperda memperoleh persetujuan.
“Hasil pertemuan beserta notulensi rapat diharapkan dapat menjadi dokumen pendukung dalam proses pengajuan rekomendasi Ranperda,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Pusat Perbukuan Kemendikdasmen RI memberikan apresiasi atas langkah DPRD Kaltara yang dinilai progresif dalam menyusun regulasi mengenai pengembangan perbukuan dan budaya literasi. Bahkan, Ranperda ini dipandang berpotensi menjadi rujukan bagi pemerintah daerah lain dalam menyusun regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Keberadaan Ranperda ini diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan budaya membaca dan literasi masyarakat, tetapi juga memperkuat tata kelola perbukuan di Kalimantan Utara. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas buku sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi para pelaku industri perbukuan, mulai dari penulis, ilustrator, penerbit, hingga percetakan sebagai bagian dari ekosistem literasi yang berkelanjutan.
Pusat Perbukuan Kemendikdasmen RI optimistis Ranperda tersebut dapat segera disahkan. Jika terealisasi, Kalimantan Utara berpeluang menjadi daerah pelopor dalam menghadirkan regulasi khusus mengenai pengembangan perbukuan dan budaya literasi di Indonesia, sekaligus menjadi referensi bagi daerah lain dengan menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Melalui rapat kerja ini, Pansus IV DPRD Kaltara bersama seluruh pemangku kepentingan menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan substansi Ranperda, termasuk mengakomodasi berbagai regulasi turunan yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah agar implementasi kebijakan di masa mendatang berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.(adv)


















Users Today : 836
Total Users : 1391097
Views Today : 2394
Total views : 6681066