Foto : Penyalahgunaan Narkoba.(dok.ist)
Infobenua.com, Samarinda – Peningkatan angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia dinilai menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Prevalensi penyalahgunaan narkoba secara nasional kini mencapai 2,11 persen atau setara 4,15 juta penduduk usia produktif, naik dari sebelumnya sebesar 1,73 persen.
Kepala Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda, Bambang Styawan, mengatakan tren penyalahgunaan narkoba saat ini semakin mengkhawatirkan karena mulai menyasar anak-anak dan remaja. Dalam 10 bulan terakhir, sedikitnya 150 anak di bawah umur tercatat sebagai tersangka kasus narkotika.
“Fenomena ini berbanding lurus dengan meningkatnya jumlah anak yang harus menjalani proses pemulihan di Balai Rehabilitasi Tanah Merah Samarinda,” ujarnya.
Selain peningkatan kasus pada kelompok usia anak, akses terhadap layanan rehabilitasi juga masih menghadapi tantangan, terutama dari sisi gender. Secara global, hanya satu dari sembilan laki-laki yang membutuhkan rehabilitasi dapat memperoleh layanan pengobatan. Sementara pada perempuan, angkanya lebih rendah, yakni satu dari 23 orang.
Kondisi tersebut menunjukkan perempuan masih menghadapi hambatan yang lebih besar untuk mengakses layanan rehabilitasi dibandingkan laki-laki.
Ancaman penyalahgunaan narkoba terhadap generasi muda juga tergambar dari laporan global terbaru tahun 2026 yang mencatat sekitar 10,1 juta remaja berusia 10 hingga 19 tahun mengalami gangguan penggunaan zat.
Secara global, terdapat sekitar 40,6 juta orang yang hidup dengan ketergantungan narkotika. Dampaknya tidak hanya dirasakan pada sektor kesehatan, tetapi juga ekonomi, dengan estimasi kerugian mencapai lebih dari 1,4 triliun akibat berbagai konsekuensi penyalahgunaan narkoba.
Bambang menegaskan penanganan korban penyalahgunaan narkotika harus mengintegrasikan pendekatan hukum dan kesehatan agar hak-hak anak, termasuk hak memperoleh pendidikan, tetap terlindungi selama menjalani rehabilitasi.
Menurutnya, mayoritas penyalahguna mulai mengenal narkoba sebelum usia 15 tahun. Karena itu, anak harus dipandang sebagai korban yang membutuhkan perlindungan dan pemulihan, bukan semata-mata sebagai pelaku tindak pidana.
“Melalui penguatan rehabilitasi dan pemulihan, angka penyalahgunaan narkoba diharapkan dapat terus ditekan sehingga visi Indonesia Emas 2045 dapat diwujudkan dengan generasi muda yang sehat, produktif, dan bebas narkoba,” tegasnya.

















Users Today : 1276
Total Users : 1383158
Views Today : 2528
Total views : 6662016