Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Senin (20/7/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ), bersama sejumlah pihak lainnya yang diduga terkait tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian berujung pada operasi tangkap tangan.
“Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dan melakukan pemeriksaan awal di Markas Komando (Mako) Brimob Lombok Barat.
Setelah pemeriksaan awal, KPK memutuskan membawa tujuh orang ke Jakarta pada Senin malam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Salah satu dari tujuh orang tersebut adalah Bupati Lombok Barat.
Selain mengamankan para pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Menurut Budi, perkara tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan uang oleh Bupati Lombok Barat yang berhubungan dengan pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
“Perkara ini diduga terkait adanya penerimaan oleh bupati berkenaan dengan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Lombok Barat,” ujarnya.
Sebelumnya, tim KPK juga menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat di Kantor Bupati serta ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat. Penyidik turut melakukan rangkaian pemeriksaan di Mako Brimob Lombok Barat sebelum membawa tujuh orang ke Jakarta.
KPK menyatakan akan mengumumkan konstruksi perkara, identitas para tersangka, serta barang bukti yang diamankan setelah pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat hingga Senin petang masih menunggu penjelasan resmi dari KPK. Penjabat Sekretaris Daerah Lombok Barat, H. Ahmad Saikhu, mengaku belum menerima informasi resmi terkait rangkaian kegiatan KPK maupun status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Penulis:Irwanto sianturi



















Users Today : 1177
Total Users : 1383059
Views Today : 2295
Total views : 6661783