Ket Foto: Suasana konferensi pers di Polsek Samarinda Ulu terkait penyelesaian kasus perselisihan antar pengguna jalan yang terjadi di kawasan Jalan Anggur, Jumat (17/7/2026).
Infobenua.com Samarinda – Perkara dugaan penganiayaan yang dipicu perselisihan antar pengendara di kawasan Jalan Anggur, Samarinda Ulu, resmi dihentikan setelah para pihak mencapai kesepakatan damai. Penyelesaian dilakukan melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi kepolisian.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriadi menjelaskan, insiden tersebut bermula dari ketegangan yang terjadi saat para pihak berada di jalan raya. Situasi yang awalnya hanya berupa kesalahpahaman kemudian berkembang menjadi tindakan fisik karena emosi yang tidak terkendali.
Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih mengutamakan sikap tenang ketika menghadapi persoalan di jalan. Ia menilai banyak konflik dapat dicegah apabila para pengendara mampu menahan emosi dan mengedepankan komunikasi.
“Jangan sampai persoalan kecil di jalan berkembang menjadi tindakan yang merugikan semua pihak. Kesabaran dan komunikasi menjadi kunci untuk mencegah konflik,” ujar Asriadi saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (17/7/2026).
Usai menerima laporan dari korban, jajaran Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi dimintai keterangan, bukti-bukti dikumpulkan, termasuk rekaman CCTV yang beredar di media sosial dan lingkungan sekitar lokasi kejadian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ada lima orang yang berada di tempat kejadian saat peristiwa berlangsung. Dari jumlah tersebut, dua orang diketahui terlibat dalam aksi pemukulan, sedangkan tiga lainnya hanya berada di lokasi dan tidak ikut melakukan kekerasan.
Kedua terduga pelaku kemudian mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri beberapa hari setelah kejadian. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Polisi juga memastikan tidak ditemukan penggunaan senjata ataupun benda berbahaya dalam insiden tersebut. Korban mengalami luka ringan akibat pukulan yang dilakukan menggunakan tangan kosong.
“Peristiwa ini tidak direncanakan sebelumnya. Tidak ada hubungan pribadi maupun konflik lama antara korban dan pelaku. Mereka bahkan tidak saling mengenal,” terang Asriadi.
Dalam perkembangannya, korban menyampaikan keinginan untuk menempuh jalur damai. Kepolisian lalu memfasilitasi proses mediasi hingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang diterima bersama.
Selain menyampaikan permintaan maaf secara langsung, pihak pelaku juga memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa yang terjadi. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen resmi sebagai dasar penghentian proses perkara.
Kapolsek menegaskan bahwa keputusan damai lahir dari kesadaran para pihak tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
“Korban secara sukarela memilih menyelesaikan perkara ini melalui perdamaian. Kepolisian hanya memfasilitasi proses mediasi agar penyelesaian dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Sementara itu, korban Satya Nur Rahmadani mengaku menerima permohonan maaf yang disampaikan para pelaku. Ia menilai penyelesaian secara kekeluargaan menjadi pilihan terbaik setelah melihat adanya itikad baik dari pihak yang bersangkutan.
Menurut Satya, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan bukan semata-mata karena bantuan biaya pengobatan yang diberikan.
“Saya berharap kejadian ini cukup sampai di sini dan menjadi pelajaran bersama agar lebih bijak ketika menghadapi masalah di jalan,” ujarnya.
Ia juga memastikan kondisi keluarganya yang saat kejadian berada bersamanya tidak mengalami gangguan berarti. Ke depan, dirinya berharap masyarakat lebih mengutamakan penyelesaian secara baik-baik daripada menggunakan kekerasan saat menghadapi perselisihan.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, kasus tersebut resmi ditutup melalui pendekatan restorative justice. Kepolisian berharap langkah itu dapat memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa penyelesaian konflik secara bertanggung jawab dan penuh kesadaran jauh lebih bermanfaat dibandingkan memperpanjang perselisihan.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri


















Users Today : 1313
Total Users : 1376413
Views Today : 3665
Total views : 6647120