Ket Foto: Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo.(ist)
Infobenua.com Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mendalami dugaan penyelewengan pembayaran insentif guru dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dugaan penyimpangan yang disebut berlangsung sejak 2020 hingga 2025 itu kini telah memasuki tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam ribuan transaksi keuangan yang berkaitan dengan penyaluran insentif maupun TPP ASN. Saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana, memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis berbagai dokumen yang telah diamankan.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejati Kaltim. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga ditemukan indikasi adanya dugaan penyalahgunaan anggaran.
“Kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pembayaran insentif guru maupun TPP ASN untuk periode 2020 sampai 2025. Setelah dilakukan pendalaman dan ditemukan indikasi tindak pidana, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Kukar. Dari kegiatan tersebut, ratusan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Penggeledahan sudah dilakukan dan sejumlah dokumen telah kami sita sebagai barang bukti. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pencocokan data terhadap seluruh dokumen yang diamankan,” katanya.
Menurut Danang, temuan awal menunjukkan dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada beberapa transaksi. Berdasarkan data sementara, jumlah transaksi yang diduga bermasalah mencapai ribuan dan berlangsung secara berulang selama bertahun-tahun.
“Kalau melihat data yang kami peroleh, jumlahnya bukan ratusan melainkan ribuan transaksi. Dugaan aliran dana juga mengarah kepada beberapa pihak dan berlangsung terus-menerus selama kurun waktu tertentu. Karena itu kami sedang menelusuri pola dan mekanisme yang terjadi,” ungkapnya.
Penyidik juga mendalami dugaan ketidaksesuaian yang terjadi sejak proses pencairan dana dari kas daerah hingga masuk ke rekening penerima. Tahapan tersebut kini menjadi salah satu fokus utama untuk mengetahui bagaimana dugaan penyimpangan dapat terjadi.
“Indikasi ketidakbenaran diduga sudah terjadi sejak dana masuk ke rekening penerima. Oleh sebab itu seluruh proses mulai dari pencairan hingga penyaluran sedang kami telusuri secara menyeluruh,” jelas Danang.
Terkait besaran kerugian negara, Kejati Kaltim belum mengungkap angka resmi karena masih menunggu hasil pemeriksaan dan perhitungan lebih lanjut. Namun, penyidik memperkirakan nilai kerugian yang ditimbulkan tidak kecil.
“Nanti akan terlihat setelah proses penyidikan berjalan lebih jauh. Yang jelas nilainya cukup besar dan berpotensi mencapai puluhan miliar rupiah atau bahkan lebih. Namun semuanya harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan hasil perhitungan yang sah,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidikan yang dilakukan Kejati Kaltim tidak hanya mengacu pada hasil audit atau temuan lembaga lain. Penyidik memiliki ruang lingkup pemeriksaan tersendiri untuk mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Kami masih fokus pada pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, serta penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini. Tujuannya untuk mengungkap secara utuh konstruksi kasus dan pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Danang.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri




















Users Today : 787
Total Users : 1367025
Views Today : 3245
Total views : 6610888