Oleh: Dr. Agatha Jumiati, S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta
Infobenua.com.Beberapa tahun terakhir, pemerintah terus menggaungkan semangat kemudahan berusaha. Berbagai layanan perizinan telah beralih ke sistem digital, persyaratan dipangkas, dan proses yang sebelumnya memerlukan waktu berminggu-minggu diklaim dapat diselesaikan hanya dalam hitungan hari, bahkan jam. Berbagai slogan seperti “pelayanan cepat”, “izin mudah”, dan “birokrasi digital” menjadi bagian dari wajah baru pelayanan publik di Indonesia.
“Namun, di tengah berbagai pembaruan tersebut, masih sering terdengar keluhan dari masyarakat. Ada pelaku usaha yang mengaku bingung menentukan izin apa yang harus diurus. Ada warga yang harus bolak-balik melengkapi dokumen karena persyaratan berubah. Ada pula yang merasa proses di aplikasi telah selesai, tetapi tetap diminta datang ke kantor untuk verifikasi. Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya memilih menggunakan jasa perantara karena menganggap mengurus izin sendiri terlalu rumit.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan yang menarik. Jika sistem sudah semakin modern, mengapa perizinan masih dianggap rumit?
“Jawabannya ternyata tidak sesederhana persoalan teknologi. Kerumitan perizinan sering kali bukan disebabkan oleh banyaknya aplikasi atau panjangnya formulir yang harus diisi, melainkan karena masih adanya jarak antara regulasi, sistem birokrasi, dan pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan.
Bagi pemerintah, sebuah proses mungkin telah dipandang sederhana karena jumlah persyaratan berkurang. Akan tetapi, bagi masyarakat yang baru pertama kali mengurus izin, istilah-istilah administratif, prosedur elektronik, hingga tahapan verifikasi tetap dapat terasa membingungkan. Apa yang dianggap sederhana oleh birokrasi belum tentu sederhana bagi warga.
“Perizinan merupakan instrumen pemerintah untuk mengatur aktivitas masyarakat agar berjalan sesuai dengan kepentingan umum. Melalui izin, pemerintah memastikan bahwa suatu kegiatan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, tata ruang, perlindungan lingkungan, maupun kepentingan publik lainnya. Keberadaan izin pada dasarnya bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat. Izin justru menjadi bentuk perlindungan hukum, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang akan menerima dampak dari suatu kegiatan.
“Namun, tujuan yang baik dapat kehilangan maknanya apabila prosedur yang dibangun terlalu kompleks atau sulit dipahami.
Indonesia sebenarnya telah melakukan berbagai reformasi di bidang perizinan. Salah satunya melalui penerapan sistem Online Single Submission (OSS) yang bertujuan mengintegrasikan berbagai jenis perizinan ke dalam satu sistem elektronik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta berbagai peraturan pelaksanaannya juga mendorong penyederhanaan perizinan berbasis tingkat risiko usaha.
Pendekatan berbasis risiko merupakan langkah yang progresif. Tidak semua kegiatan usaha diperlakukan sama. Usaha dengan risiko rendah memperoleh prosedur yang lebih sederhana dibandingkan usaha yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan, keselamatan, atau kesehatan masyarakat. Namun, penyederhanaan regulasi belum tentu langsung dirasakan oleh masyarakat apabila implementasinya belum berjalan secara konsisten.
“Masih terdapat persoalan koordinasi antarlembaga. Dalam beberapa kasus, izin telah diterbitkan melalui sistem elektronik, tetapi pelaku usaha masih harus memenuhi persyaratan tambahan di tingkat daerah. Ada pula kondisi ketika data yang telah diunggah dalam satu sistem belum dapat terbaca oleh instansi lain sehingga masyarakat diminta mengunggah kembali dokumen yang sama. Situasi seperti ini menimbulkan kesan bahwa digitalisasi hanya memindahkan birokrasi dari meja pelayanan ke layar komputer, tanpa benar-benar menyederhanakan prosesnya.
“Persoalan berikutnya adalah penggunaan bahasa hukum dan administrasi yang sering kali sulit dipahami masyarakat. Istilah seperti persetujuan lingkungan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persyaratan teknis, atau klasifikasi risiko mungkin mudah dimengerti oleh aparatur pemerintah, tetapi belum tentu dipahami oleh pelaku usaha kecil yang baru memulai usahanya. Padahal, salah satu prinsip penting dalam pelayanan publik adalah keterbukaan informasi. Masyarakat tidak hanya membutuhkan aturan yang lengkap, tetapi juga penjelasan yang sederhana mengenai apa yang harus dilakukan, dokumen apa yang diperlukan, berapa lama prosesnya, dan kepada siapa harus bertanya apabila mengalami kesulitan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan landasan yang jelas bahwa penyelenggara pelayanan berkewajiban memberikan pelayanan yang mudah, cepat, terjangkau, transparan, dan memiliki kepastian waktu. Kualitas pelayanan tidak hanya diukur dari keberadaan aplikasi digital, tetapi juga dari kemudahan masyarakat memahami dan menggunakan layanan tersebut.
Dalam praktik, tidak sedikit masyarakat yang akhirnya bergantung pada jasa pengurus perizinan. Fenomena ini menunjukkan bahwa masih terdapat ruang yang belum mampu dijembatani oleh sistem pelayanan. Ketika warga merasa lebih mudah membayar orang lain daripada memahami prosedur resmi, berarti pelayanan belum sepenuhnya berorientasi pada pengguna.
“Hal lain yang tidak kalah penting adalah budaya birokrasi. Reformasi administrasi tidak cukup dilakukan dengan mengganti sistem manual menjadi elektronik. Perubahan juga harus terjadi pada cara berpikir aparatur. Aparatur pelayanan publik tidak hanya berperan sebagai pelaksana aturan, tetapi juga sebagai fasilitator yang membantu masyarakat memahami prosedur hukum.
Pendekatan yang terlalu formal sering kali membuat masyarakat enggan bertanya. Sebaliknya, pelayanan yang komunikatif akan mengurangi kesalahan administrasi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Perizinan juga harus mampu mengikuti dinamika perkembangan ekonomi digital. Banyak pelaku usaha saat ini memulai bisnis dari rumah melalui media sosial atau platform perdagangan elektronik. Mereka sering kali tidak memiliki pengetahuan hukum yang memadai mengenai jenis izin yang diperlukan. Oleh karena itu, pemerintah perlu menghadirkan layanan konsultasi yang sederhana, mudah diakses, dan responsif agar masyarakat memperoleh kepastian sejak awal.
“Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan literasi hukum. Mengurus izin bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga memberikan kepastian terhadap kegiatan usaha yang dijalankan. Legalitas usaha membuka peluang yang lebih luas, mulai dari akses pembiayaan, kerja sama dengan perusahaan lain, hingga perlindungan hukum apabila terjadi sengketa.
Tujuan utama sistem perizinan bukanlah menghasilkan sebanyak mungkin dokumen administrasi, melainkan menciptakan kepastian hukum sekaligus mendorong kegiatan ekonomi yang tertib dan berkelanjutan. Maka dari itu, keberhasilan reformasi perizinan tidak dapat diukur hanya dari jumlah layanan yang telah terdigitalisasi atau banyaknya regulasi yang disederhanakan.
“Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika masyarakat dapat mengurus izin tanpa rasa takut, tanpa kebingungan, tanpa harus bergantung pada perantara, dan tanpa menghadapi prosedur yang berubah-ubah. Ketika seorang pelaku UMKM dapat memahami proses perizinan dengan mudah, ketika investor memperoleh kepastian tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan, dan ketika pelayanan diberikan secara cepat sekaligus akuntabel, saat itulah reformasi birokrasi benar-benar dirasakan manfaatnya.
Perizinan pada hakikatnya bukanlah hambatan bagi pembangunan. Justru sebaliknya, perizinan merupakan jembatan antara kepentingan masyarakat, dunia usaha, dan negara. Agar jembatan itu dapat dilalui dengan baik, yang perlu dibangun bukan hanya sistem digital yang canggih, tetapi juga regulasi yang sederhana, aparatur yang melayani, serta budaya birokrasi yang menempatkan masyarakat sebagai tujuan utama dari setiap pelayanan publik.


















Users Today : 671
Total Users : 1366909
Views Today : 2575
Total views : 6610218