Foto : Momen foto bersama usai rapat finalisasi yang diselenggarakan Pansus I DPRD Kaltara. (Foto: Istimewa)
Infobenua.com, Tanjung Selor — DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mempercepat penyempurnaan regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) guna menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional serta kebutuhan tata kelola aset yang lebih akuntabel.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) I, dewan memfinalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2019 agar pengelolaan aset daerah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat kerja finalisasi yang melibatkan Pansus I DPRD Kaltara, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta tim pakar. Tahapan ini menjadi bagian akhir sebelum rancangan regulasi diajukan untuk proses fasilitasi di tingkat pemerintah pusat.
Ketua Pansus I DPRD Kalimantan Utara, Herman, mengatakan pembahasan difokuskan pada penyempurnaan draf hasil harmonisasi bersama Kementerian Hukum agar seluruh substansi perda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, sejumlah materi mengalami penyesuaian, mulai dari nomenklatur, mekanisme pemanfaatan dan sewa aset daerah, hingga penguatan pengaturan mengenai kondisi kahar (force majeure) yang selama ini belum diakomodasi secara optimal.
“Pembahasan ini mencakup penyesuaian nomenklatur, pengaturan terkait pemanfaatan dan sewa aset daerah, termasuk penguatan ketentuan mengenai keadaan kahar atau force majeure,” ujar Herman.
Ia menegaskan, revisi regulasi tersebut diperlukan agar pengelolaan aset milik pemerintah daerah mampu menjawab dinamika yang terus berkembang, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk kepentingan publik.
Selain menyempurnakan substansi regulasi, Pansus I juga memberi perhatian serius terhadap proses inventarisasi aset daerah yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah, khususnya aset pasca-pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur yang belum seluruhnya terdokumentasi secara lengkap.
Menurut Herman, pendataan yang akurat menjadi fondasi penting dalam menjaga legalitas kepemilikan aset sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan maupun sengketa di kemudian hari.
“Pendataan aset harus dipercepat. Inventarisasi yang baik sangat penting untuk menjaga aset daerah agar tidak berpotensi disalahgunakan dan dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai penutup rangkaian pembahasan, Pansus I bersama Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara menandatangani berita acara finalisasi sebagai dasar pengajuan fasilitasi Ranperda kepada Kementerian Dalam Negeri.
Setelah memperoleh hasil fasilitasi dari pemerintah pusat, rancangan perubahan Perda tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Kalimantan Utara untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Regulasi itu diharapkan menjadi landasan yang lebih adaptif dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang transparan, tertib administrasi, dan memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.(adv)
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi


















Users Today : 573
Total Users : 1361382
Views Today : 3129
Total views : 6544490