Ket foto : Ilustrasi.
Infobenua.com Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur menerbitkan aturan baru yang melarang seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri menjual pakaian seragam kepada peserta didik. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mencegah munculnya beban biaya tambahan bagi orang tua siswa serta memastikan pengadaan seragam berlangsung lebih transparan.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/17701/Disdikbud.III yang mulai disosialisasikan pada awal Juli 2026. Melalui ketentuan tersebut, pihak sekolah, tenaga pendidik, maupun tenaga kependidikan tidak diperbolehkan mengoordinasikan ataupun melakukan penjualan seragam di lingkungan satuan pendidikan.
Selain itu, sekolah juga tidak diperkenankan mengarahkan siswa maupun orang tua untuk membeli seragam pada toko atau penyedia tertentu. Langkah ini diambil agar masyarakat memiliki kebebasan dalam memperoleh kebutuhan seragam tanpa adanya tekanan atau kewajiban dari pihak sekolah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku bagi seluruh sekolah negeri jenjang SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri dilarang menjual pakaian seragam sekolah yang dikoordinir oleh pendidik dan tenaga kependidikan,” kata Armin, Jumat (3/7/2026).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sendiri telah menyiapkan program bantuan seragam sekolah sebagai bagian dari implementasi Gratispol. Program ini diharapkan dapat membantu meringankan pengeluaran keluarga, khususnya pada saat penerimaan peserta didik baru dan awal tahun ajaran.
“Untuk itu, pengadaan pakaian seragam berupa seragam nasional akan diberikan langsung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui program Gratispol,” ujarnya.
Sebanyak sekitar 65 ribu paket seragam nasional disiapkan untuk didistribusikan kepada peserta didik di berbagai daerah di Kalimantan Timur. Bantuan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memperluas akses pendidikan dan mendukung pemerataan layanan pendidikan.
Meski seragam nasional akan diberikan secara gratis oleh pemerintah, kebutuhan seragam lainnya yang tidak termasuk dalam program bantuan tetap menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing sekolah.
Disdikbud Kaltim juga memastikan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut. Sekolah yang terbukti melanggar aturan dan tetap melakukan praktik penjualan seragam berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila terdapat satuan pendidikan yang melanggar ketentuan pelarangan tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Armin.
Ia menambahkan, program bantuan seragam gratis tidak hanya bertujuan mengurangi beban ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menekan angka putus sekolah, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan yang berada di wilayah terpencil.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap seluruh peserta didik dapat memperoleh kesempatan pendidikan yang lebih setara tanpa terkendala biaya perlengkapan sekolah yang kerap menjadi persoalan pada setiap awal tahun ajaran.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri

















Users Today : 572
Total Users : 1361381
Views Today : 3118
Total views : 6544479