Infobenua.com, Pontianak – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat menemukan sedikitnya 10 ketidaksesuaian dalam petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 yang disusun pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Barat.
Temuan tersebut dinilai berpotensi memicu perbedaan penafsiran hingga menimbulkan ketidakadilan dalam proses penerimaan peserta didik apabila tidak segera dilakukan penyempurnaan.
Hasil telaah Ombudsman menunjukkan masih terdapat sejumlah aturan daerah yang belum sepenuhnya selaras dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Seperti dilansir ombusdman.go.id, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, Tariyah mengatakan, beberapa di antaranya adalah penggunaan kartu JKN dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada jalur afirmasi, penggunaan surat domisili sebagai pengganti Kartu Keluarga di luar kondisi tertentu, hingga masih digunakannya istilah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah digantikan oleh Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain itu, lanjut Tariyah, Ombudsman juga menemukan adanya daerah yang menetapkan syarat tambahan berupa bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mengatur kuota afirmasi dan prestasi secara berbeda di sekolah tertentu, hingga memberikan “golden ticket” bagi penghafal kitab suci pada jalur prestasi nonakademik.
Menurut Tariyah, berbagai ketentuan tersebut perlu dievaluasi agar seluruh pelaksanaan SPMB tetap mengedepankan asas objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta bebas dari diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam regulasi nasional.
Lembaga itu juga mendorong pemerintah daerah melakukan harmonisasi petunjuk teknis sehingga tidak terjadi perbedaan penerapan kebijakan di lapangan. (*)



















Users Today : 396
Total Users : 1361205
Views Today : 2106
Total views : 6543467