Infobenua.com, Samarinda – Kesadaran masyarakat Kalimantan Timur untuk mengawasi pelayanan publik terus meningkat. Selama enam bulan pertama tahun 2026, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur menerima 278 akses masyarakat, mulai dari konsultasi hingga laporan dugaan maladministrasi.
Peningkatan partisipasi tersebut dinilai menjadi sinyal positif bahwa masyarakat tidak lagi memilih diam ketika menemukan pelayanan publik yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Mulyadin, mengatakan masyarakat kini semakin memahami hak-haknya sebagai pengguna layanan publik.
“Partisipasi ini mencerminkan bahwa masyarakat Kaltim semakin kritis dan peduli terhadap kualitas pelayanan publik yang mereka terima,” ujarnya.
Kemudahan teknologi juga berperan besar. WhatsApp Center menjadi kanal yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, disusul surat resmi dan kunjungan langsung ke kantor Ombudsman.
Meski demikian, substansi laporan masih didominasi persoalan klasik, yakni penundaan pelayanan. Selain itu, masyarakat juga banyak mengadukan pelayanan yang tidak diberikan, penyimpangan prosedur, hingga dugaan pengabaian kewajiban hukum.
Sepanjang Semester I 2026, Ombudsman berhasil menyelesaikan 118 laporan. Sebagian besar diselesaikan melalui proses pemeriksaan, sedangkan laporan lainnya ditutup karena tidak memenuhi persyaratan materiil sesuai ketentuan.
Ombudsman menegaskan seluruh laporan yang masih berproses akan terus dikawal hingga memperoleh penyelesaian. Di sisi lain, instansi pemerintah juga didorong melakukan pembenahan agar pelayanan publik semakin cepat, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.


















Users Today : 397
Total Users : 1361206
Views Today : 2111
Total views : 6543472