Teks foto: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda kembali mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur
Infobenua.com Samarinda—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda kembali mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur untuk meminta penyelesaian persoalan penerima Program Pendidikan Gratispol yang dibatalkan.
Bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) serta Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), LBH menyerahkan surat tuntutan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Selasa (30/6/2026).
Dalam surat tersebut, LBH meminta Pemprov memulihkan hak mahasiswa yang terdampak serta melakukan perbaikan terhadap pelaksanaan Program Gratispol.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan audiensi dengan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapat tanggapan.
“Kami tidak pernah difasilitasi bertemu dengan Pak Gubernur. Kami sempat diminta bertemu staf, tetapi kami menolak karena persoalan ini harus diputuskan oleh pengambil kebijakan,” kata Fadilah.
Berdasarkan data Posko Pengaduan Korban Gratispol LBH Samarinda, terdapat 39 mahasiswa yang melaporkan persoalan terkait pencairan bantuan hingga pembatalan status penerima.
Sementara itu, hasil pendataan BEM Universitas Mulawarman menemukan adanya mahasiswa yang tercatat sebagai penerima Gratispol meski tidak pernah mengajukan pendaftaran.
Temuan itu dinilai perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan tumpang tindih data penerima bantuan.
Melalui surat tuntutannya, LBH meminta Pemprov memulihkan hak seluruh mahasiswa yang dirugikan tanpa menambah persyaratan baru.
Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan audit, pengawasan, dan perbaikan terhadap tata kelola Program Gratispol, termasuk mengevaluasi ketentuan pelaksanaan, Tim Percepatan Pendidikan Gratispol (TP2G), serta satuan tugas di masing-masing perguruan tinggi.
LBH menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila Pemprov Kaltim tidak memberikan penyelesaian.
“Kalau Pemprov tidak memiliki iktikad baik untuk memulihkan hak para korban, kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Fadilah.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kaltim, Dasmiah, mengatakan pihaknya belum menerima surat permohonan audiensi yang dimaksud.
“Surat audiensi kami tidak ada terima. Kami sudah meminta pihak kampus menjelaskan persoalan ini karena Pemprov tidak pernah membatalkan penerima,” ujarnya.
Menurut Dasmiah, nama yang sebelumnya diumumkan masih berstatus calon penerima sehingga belum dapat disebut sebagai penerima bantuan.
“Yang diumumkan itu calon penerima, bukan penerima. Penerima baru ditetapkan setelah ada Surat Keputusan dan seluruh persyaratan selesai diverifikasi,” tutup Dasmiah.
Penulis: Frida | Editor: Eka Mandiri




















Users Today : 556
Total Users : 1359876
Views Today : 3602
Total views : 6535679