Ket Foto: Irma Suryani didampingi kuasa hukumnya, Jumintar Napitupulu, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait terbitnya SP3 yang menghentikan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan perampasan.(ist)
Infobenua.com Samarinda – Perjalanan hukum yang membelit Irma Suryani selama hampir enam tahun akhirnya mencapai titik akhir. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan perampasan yang sebelumnya menempatkan Irma sebagai tersangka.
Keputusan tersebut dituangkan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai bukti yang tersedia belum memenuhi ketentuan hukum untuk melanjutkan proses pidana. Dengan terbitnya SP3, status tersangka yang melekat pada Irma Suryani dinyatakan gugur.
Kuasa hukum Irma, Jumintar Napitupulu, mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya menilai laporan yang diajukan terhadap kliennya tidak didukung alat bukti yang memadai. Menurutnya, hasil evaluasi penyidik menunjukkan unsur pembuktian dalam perkara tersebut belum terpenuhi.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (30/6/2025) malam, Jumintar menjelaskan bahwa keterangan yang dimiliki penyidik sebagian besar berasal dari saksi pelapor. Sementara itu, tidak ditemukan alat bukti lain yang dapat memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.
“Penyidik menyampaikan kepada kami bahwa alat bukti dalam perkara ini hanya berupa keterangan saksi dari pihak pelapor. Tidak terdapat alat bukti lain yang dapat memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ujarnya.
Selain persoalan pembuktian, penyidik juga mencermati sejumlah hal yang dinilai tidak sinkron dalam laporan tersebut. Salah satunya terkait ketiadaan rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian yang disebut tidak dapat digunakan karena mengalami kerusakan.
Penyidik juga mempertimbangkan keterangan mengenai penyimpanan barang yang dilaporkan hilang. Dalam laporan disebutkan barang berada di dalam brankas, namun kemudian muncul penjelasan bahwa brankas tersebut dalam kondisi rusak dan tidak dapat dikunci. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang ikut dianalisis dalam proses penyidikan.
“Mereka mengaku perhiasan diambil dari dalam brankas, tetapi saat diminta pembuktian justru menyampaikan bahwa brankas tersebut dalam kondisi rusak dan tidak bisa dikunci. Hal-hal seperti inilah yang menjadi pertimbangan penyidik dalam menilai alat bukti yang ada,” jelas Jumintar.
Jumintar menuturkan bahwa perkara yang berkembang menjadi laporan pidana itu bermula dari hubungan bisnis antara Irma Suryani dan Nurfadiah yang telah berlangsung sejak 2016. Ia menyebut kliennya saat itu menanamkan modal sebesar Rp2,7 miliar berdasarkan kesepakatan kerja sama usaha.
Namun, menurut pihak Irma, dana investasi berikut keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan. Dalam proses tersebut, enam sertifikat tanah dan lima BPKB disebut diserahkan secara sukarela sebagai bentuk jaminan atas kewajiban yang belum diselesaikan.
“Penyerahan enam sertifikat tanah dan lima BPKB kepada klien kami dilakukan secara sukarela sebagai jaminan utang, bukan hasil pemerasan ataupun perampasan sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.
Ia menegaskan, penghentian penyidikan menjadi penanda bahwa perkara tersebut tidak memiliki landasan pembuktian yang cukup untuk diteruskan ke tahap berikutnya.
“Dengan dihentikannya penyidikan, status hukum Ibu Irma Suryani telah bersih dan perkara ini dinyatakan selesai dari sisi pidana,” tutup Jumintar.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri




















Users Today : 544
Total Users : 1359864
Views Today : 3505
Total views : 6535582