Foto : Terduga MZF (30).
Infobenua.com, Samarinda – Hubungan pertemanan yang semula dilandasi rasa saling percaya berakhir di jalur hukum setelah satu unit laptop yang dipinjam untuk kebutuhan pekerjaan diduga justru dijadikan jaminan gadai.
Perkara tersebut kini ditangani aparat Polsek Palaran setelah pemilik barang melaporkan perangkat miliknya tidak kembali sesuai waktu yang telah disepakati.
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada pertengahan April 2026 ketika korban menyerahkan laptop miliknya kepada seorang rekan berinisial MZF (30). Penyerahan dilakukan melalui perantara keluarga karena pelaku mengaku membutuhkan perangkat tersebut untuk menunjang pekerjaan proyek.
Kesepakatan awal, barang hanya dipinjam sementara dan akan dikembalikan dalam beberapa hari. Namun hingga tenggat waktu berakhir, laptop tidak kunjung diserahkan kembali kepada pemilik.
Kapolsek Palaran AKP Wawan Gunawan menjelaskan korban sempat berupaya menunggu itikad baik dari terlapor sebelum akhirnya melakukan klarifikasi secara langsung.
Dari pertemuan tersebut, korban memperoleh informasi bahwa laptop yang dipinjam ternyata sudah tidak berada di tangan pelaku.
“Setelah dilakukan komunikasi, terlapor mengakui bahwa barang tersebut sudah dialihkan dengan cara digadaikan tanpa persetujuan pemilik,” ujar Wawan.
Berdasarkan keterangan sementara, laptop diduga telahp dijadikan objek gadai hanya beberapa hari setelah diterima dari korban.
Alasan yang disampaikan pelaku disebut berkaitan dengan kebutuhan pribadi serta penyelesaian persoalan keuangan yang sedang dihadapi.
Meski sempat menyampaikan komitmen untuk menebus dan mengembalikan barang, realisasi pengembalian tidak pernah dilakukan hingga batas waktu tambahan yang diberikan.
Merasa dirugikan, korban kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Nilai kerugian akibat kejadian itu diperkirakan mencapai sekitar Rp9 juta.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa serta melengkapi dokumen dan alat bukti yang dibutuhkan untuk proses hukum berikutnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah dokumen pendukung terkait kepemilikan barang yang dilaporkan.
“Atas peristiwa tersebut, penyidikan masih berjalan dan akan didalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Wawan.
Penulis: Nurfa | Editor: Redaksi


















Users Today : 1235
Total Users : 1346115
Views Today : 2509
Total views : 6495134