Teks foto: Tim kuasa hukum Heryono Admaja mencopot spanduk yang terpasang di objek sengketa lahan Jalan PM Noor, Samarinda, Kamis, (18/6/2026).
Infobenua.com Samarinda— Sengketa lahan seluas sekitar 8.800 meter persegi di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, yang bergulir selama bertahun-tahun akhirnya mencapai titik akhir.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Heryono Admaja dan membatalkan seluruh putusan pengadilan sebelumnya.
Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 1365 PK/Pdt/2025 tertanggal 1 Desember 2025. Dalam amar putusan itu, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Kasasi Nomor 6355 K/Pdt/2024, Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 100/PDT/2024, serta Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 131/Pdt.G/2023.
Kuasa hukum Heryono Admaja, Abraham Ingan, mengatakan putusan PK merupakan upaya hukum terakhir yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga menjadi dasar hukum bagi kliennya untuk mengambil langkah lanjutan terhadap objek sengketa.
“PK ini adalah upaya hukum terakhir. Putusan tanggal 1 Desember 2025 itu membatalkan seluruh putusan yang ada di bawahnya, mulai dari kasasi, pengadilan tinggi hingga pengadilan negeri,” kata Abraham saat ditemui di lokasi sengketa, Kamis (18/6/2026).
Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, tim kuasa hukum melakukan pencopotan sejumlah spanduk yang selama ini terpasang di area sengketa.
Selain itu, mereka juga menyampaikan peringatan kepada pihak-pihak yang masih menempati lahan agar segera mengosongkan lokasi secara sukarela.
Abraham menjelaskan, sebelum ultimatum diberikan, pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada para penghuni dan pengguna lahan.
Setelah masa somasi berakhir, kuasa hukum memberikan waktu tambahan selama 3×24 jam sejak Kamis (18/6/2026) untuk melakukan pengosongan.
Dengan demikian, batas akhir pengosongan yang diberikan jatuh pada Minggu (21/6/2026). Penghuni diminta meninggalkan lokasi dan mengeluarkan seluruh barang maupun aktivitas usaha yang masih berjalan di atas lahan sengketa.
“Kami sudah menempuh prosedur hukum dengan menyampaikan somasi terlebih dahulu. Karena masa somasi sudah berakhir, maka mulai hari ini kami memberikan kesempatan terakhir selama 3×24 jam untuk mengosongkan lokasi secara sukarela,” tegasnya.
Menurut Abraham, apabila tenggat waktu tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan. Ia menegaskan persoalan perdata terkait kepemilikan lahan telah selesai setelah keluarnya putusan PK.
“Kalau setelah batas waktu itu masih ada yang bertahan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Karena perkara perdatanya sudah selesai dan telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Sengketa lahan ini bermula dari klaim kepemilikan yang diajukan Heryono Admaja atas lahan yang berada di kawasan Jalan PM Noor.
Dalam perjalanannya, muncul klaim kepemilikan lain pada 2015 yang kemudian memicu sengketa hingga bergulir ke Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, hingga berakhir di Peninjauan Kembali.
Kuasa hukum Heryono lainnya, Sujanlie Totong, menjelaskan kliennya telah menguasai lahan tersebut sejak lama dan memiliki dokumen kepemilikan yang menjadi dasar penguasaan lahan.
Menurutnya, objek sengketa terdiri dari dua bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah dikuasai kliennya jauh sebelum muncul klaim kepemilikan lain.
“Klien kami menguasai lahan ini sejak lama dengan dasar dokumen kepemilikan yang sah. Dalam proses PK kami juga mengajukan bukti baru yang kemudian dipertimbangkan Mahkamah Agung hingga akhirnya mengabulkan permohonan tersebut,” kata Sujanlie.
Ia juga menyinggung adanya perkara pidana yang pernah berkaitan dengan dokumen yang menjadi dasar klaim pihak lawan.
Namun demikian, Sujanlie menegaskan fokus utama saat ini adalah pelaksanaan putusan PK yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, sejumlah bangunan dan usaha masih terlihat berdiri di atas sebagian area sengketa. Tim kuasa hukum menyebut beberapa penghuni telah menerima surat somasi, namun hingga Kamis siang belum seluruhnya melakukan pengosongan.
Terakhir Pihak Heryono berharap proses pengosongan dapat berlangsung secara sukarela sehingga tidak memerlukan langkah hukum lanjutan maupun tindakan penertiban melalui aparat berwenang.
“Putusan PK adalah akhir dari proses perdata yang telah berjalan bertahun-tahun. Karena itu kami berharap tidak ada lagi perdebatan mengenai status lahan ini dan pengosongan dapat dilakukan secara sukarela,” pungkas Sujanlie.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan dalam perkara maupun penghuni yang masih menempati lahan sengketa terkait putusan PK Mahkamah Agung tersebut.
Penulis: Frida | Editor: Eka


















Users Today : 1235
Total Users : 1346115
Views Today : 2515
Total views : 6495140