Teks foto: Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng.
Infobenua.com Samarinda—DPRD Kota Samarinda meminta PT BBE segera menyelesaikan status hukum lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Persoalan yang belum menemukan titik terang sejak 2012 itu dinilai tidak boleh terus berlarut karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan masalah tersebut kembali mencuat setelah warga Loa Bakung menyampaikan keluhan kepada DPRD pada pertengahan 2025.
Warga meminta kepastian atas lahan pemakaman yang selama ini digunakan, namun status kepemilikannya belum sepenuhnya selesai.
Komisi I kemudian memanggil pihak perusahaan, menggelar rapat dengar pendapat, hingga melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.
“Ini bukan persoalan baru. Warga sudah memperjuangkan kepastian lahan ini sejak 2012. Karena itu kami turun langsung untuk melihat dan mencari jalan keluarnya,” kata Ronal, Rabu (17/6/2026).
Dari hasil peninjauan, DPRD menemukan sejumlah persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah. Selain kondisi lahan yang membutuhkan pematangan, luas area yang semula disebut mencapai 10 hektare kini tersisa sekitar 4 hektare untuk rencana hibah kepada masyarakat.
Meski demikian, warga disebut tidak mempermasalahkan pengurangan luasan tersebut selama terdapat kepastian hukum dan lahan benar-benar dapat digunakan sebagai TPU permanen.
Persoalan lain yang menjadi perhatian DPRD adalah ketidakjelasan status lahan yang selama ini telah digunakan warga untuk pemakaman. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena sewaktu-waktu penggunaan lahan dapat dipersoalkan.
Menurut Ronal, keresahan warga bukan tanpa alasan. Sebab sebelumnya masyarakat sempat diperbolehkan melakukan pemakaman di lokasi tersebut, namun belakangan muncul permintaan agar aktivitas pemakaman dihentikan.
“Warga membutuhkan jaminan bahwa TPU ini tidak akan bermasalah di kemudian hari. Jangan sampai masyarakat sudah memakamkan keluarganya di sana, tetapi status lahannya justru belum jelas,” ujarnya.
Saat ini tercatat sebanyak 128 jenazah telah dimakamkan di area tersebut. Karena itu, DPRD meminta PT BBE segera merealisasikan hibah lahan seluas 4 hektare sesuai kesepakatan yang telah dibahas bersama warga dan pemerintah.
Komisi I menegaskan penyelesaian persoalan ini tidak bisa terus ditunda. Selain demi memberikan kepastian kepada masyarakat, langkah tersebut juga penting untuk mencegah munculnya persoalan sosial di kemudian hari.
Di sisi lain, DPRD turut meminta Pemerintah Kota Samarinda mulai menyiapkan lahan TPU baru di sejumlah wilayah, khususnya Kecamatan Sungai Kunjang, sebagai antisipasi meningkatnya kebutuhan lahan pemakaman.
“Yang dibutuhkan masyarakat sekarang adalah kepastian. Karena itu kami meminta persoalan ini segera dituntaskan agar tidak terus menjadi beban warga dari tahun ke tahun,” tutup Ronal.
Penulis: Frida | Editor: Eka Mandiri


















Users Today : 1235
Total Users : 1346115
Views Today : 2509
Total views : 6495134