Teks foto: Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar
Infobenua.com Samarinda — DPRD Samarinda mengingatkan pelaku usaha agar tidak menjadikan badan jalan sebagai lokasi parkir pengunjung. Peringatan itu disampaikan menyusul munculnya keluhan masyarakat terkait aktivitas parkir sejumlah tempat usaha yang dinilai mengganggu arus lalu lintas dan kawasan permukiman.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan setiap pelaku usaha wajib menyediakan kantong parkir sendiri sesuai kapasitas usaha yang dijalankan.
Menurut dia, kewajiban tersebut telah diatur dalam ketentuan pemerintah daerah melalui instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR.
“Pelaku usaha wajib menyiapkan area parkir yang memadai. Jangan sampai aktivitas usahanya justru mengganggu kepentingan masyarakat luas,” ujar Deni (11/6/2026).
Ia menyinggung salah satu kafe baru di kawasan Jalan Ir H Juanda Samarinda yang sempat menjadi sorotan karena kendaraan pengunjung memenuhi badan jalan hingga area permukiman warga.
Kondisi tersebut disebut memicu kepadatan lalu lintas, terutama pada malam hari ketika jumlah pengunjung meningkat.
“Beberapa waktu lalu sempat terjadi kemacetan karena kendaraan pengunjung menggunakan badan jalan di sekitar lokasi usaha,” katanya.
Deni menegaskan Komisi III DPRD Samarinda mendukung langkah penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan penyediaan parkir.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan pelanggaran tersebut terus terjadi karena dapat menjadi contoh buruk bagi tempat usaha lainnya.
“Badan jalan bukan tempat parkir. Itu harus dipahami semua pelaku usaha,” tegasnya.
Ia meminta pemilik usaha mencari solusi tambahan apabila kapasitas parkir yang dimiliki tidak mencukupi, termasuk memanfaatkan atau menyewa lahan kosong di sekitar lokasi usaha sebagai kantong parkir sementara.
Deni menambahkan DPRD Samarinda tetap mendukung pertumbuhan investasi dan kegiatan usaha di Kota Tepian, namun seluruh pelaku usaha diminta tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Kita mendukung dunia usaha, tetapi aturan tetap harus dijalankan supaya ketertiban kota juga terjaga,” tutupnya.
Penulis: Frida | Editor: Eka Mandiri

















Users Today : 619
Total Users : 1341040
Views Today : 1601
Total views : 6484656