Ket Foto: Tangkapan layar kamera pengawas saat pelaku menjalankan aksinya di sebuah minimarket di Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda.(Dok Polsek Sungai Pinang)
Infobenua.com Samarinda – Upaya pelarian seorang pria yang diduga mencuri uang dari brankas minimarket di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, berakhir singkat. Kurang dari satu hari setelah kejadian, jajaran Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap terduga pelaku yang diketahui berprofesi sebagai juru parkir liar.
Pelaku berinisial MF (20), warga Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia diamankan pada Jumat (5/6/2026) malam setelah polisi mengidentifikasi keberadaannya melalui hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas yang terpasang di lokasi kejadian.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat seorang karyawan minimarket datang untuk membuka toko sekitar pukul 08.00 Wita. Pada saat itu, kunci brankas sempat diletakkan di atas galon air yang berada di teras depan minimarket.
“Diduga pelaku memanfaatkan kelalaian tersebut dengan mengambil kunci yang ditinggalkan. Setelah itu ia masuk ke area kasir, membuka brankas, mengambil uang yang ada di dalamnya, lalu meninggalkan lokasi,” ujar Aksaruddin dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2026).
Aksi tersebut mengakibatkan minimarket mengalami kerugian sekitar Rp4,22 juta. Setelah menerima laporan, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai barang bukti yang diperlukan.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada MF. Polisi akhirnya menangkap yang bersangkutan sekitar pukul 21.00 Wita di kawasan Jalan Gerilya, Sungai Pinang Dalam. Dalam penangkapan itu, petugas menyita uang tunai Rp800 ribu yang diduga merupakan sisa hasil pencurian serta pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Melalui analisis rekaman CCTV dan pendalaman informasi di lapangan, identitas pelaku berhasil kami ketahui sehingga dapat diamankan dalam waktu relatif cepat berikut barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Aksaruddin.
Saat menjalani pemeriksaan, MF juga mengaku pernah melakukan pencurian telepon genggam di wilayah yang sama. Keterangan tersebut masih terus didalami oleh penyidik guna memastikan kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lainnya.
“Pelaku saat ini telah menjalani proses penyidikan di Polsek Sungai Pinang dan dikenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur mengenai tindak pidana pencurian,” pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri


















Users Today : 1669
Total Users : 1334699
Views Today : 5277
Total views : 6470948