Teks foto : Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Muhammad Husni Fahruddin
Infobenua.com Samarinda —Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Timur yang dijadwalkan membahas usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud akhirnya gagal digelar, Rabu (10/6/2026). Sidang terpaksa ditunda setelah jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.
Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, hanya 32 legislator yang tercatat hadir dalam rapat paripurna.
Padahal, berdasarkan tata tertib DPRD, pembahasan hak angket harus dihadiri sedikitnya tiga perempat anggota dewan atau sebanyak 41 orang.
Sorotan publik langsung mengarah ke Fraksi Golkar. Dari 15 kursi yang dimiliki partai berlambang pohon beringin itu, hanya Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud yang terlihat berada di ruang sidang.
Sementara anggota Golkar lainnya memilih tidak masuk ruang paripurna meski berada di kawasan gedung DPRD.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Muhammad Husni Fahruddin membantah absennya fraksi mereka sebagai bentuk boikot politik.
Menurut dia, Golkar sejak awal memang menilai usulan hak angket terhadap Rudy Mas’ud belum cukup kuat.
“Pembahasannya masih terlalu umum dan tidak detail. Misalnya soal mobil dinas Rp8,5 miliar, itu sudah selesai karena gubernur sudah mengembalikan,” kata Husni di Gedung D DPRD Kaltim.
Selain pengadaan mobil dinas, usulan hak angket juga menyoroti renovasi rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur hingga sejumlah kebijakan yang sempat memicu kritik publik.
Namun Golkar menilai substansi yang dibawa pengusul belum cukup untuk masuk ke tahap hak angket.
Fraksi Golkar justru mendorong penggunaan hak interpelasi. Mekanisme itu dianggap lebih tepat untuk meminta penjelasan pemerintah terkait kebijakan yang dipersoalkan masyarakat.
“Kalau interpelasi itu lebih pas untuk meminta klarifikasi dan penjelasan pemerintah. Tidak serumit hak angket,” ujar Husni.
Wacana hak angket terhadap Rudy Mas’ud sendiri mencuat setelah gelombang aksi demonstrasi di Samarinda beberapa bulan terakhir.
Massa aksi menyoroti sejumlah kebijakan Pemprov Kaltim, mulai dari pengadaan mobil dinas senilai Rp8,49 miliar, renovasi rumah jabatan, hingga dugaan praktik nepotisme dan penggunaan anggaran daerah.
Sebelumnya, Badan Musyawarah DPRD Kaltim telah menetapkan jadwal paripurna hak angket pada 10 Juni 2026 usai pimpinan DPRD melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme pelaksanaannya.
Meski paripurna gagal berjalan, pembahasan hak angket belum sepenuhnya gugur. DPRD Kaltim masih membuka kemungkinan penjadwalan ulang melalui rapat Badan Musyawarah.
Di sisi lain, Sekretaris Fraksi Golkar Sarkowi V Zahry menyebut ketidakhadiran sebagian anggota Golkar juga dipengaruhi agenda internal fraksi yang berlangsung bersamaan dengan rapat paripurna.
Ia menegaskan absennya anggota bukan upaya sengaja untuk menggagalkan sidang.
Husni pun meminta seluruh pihak melihat persoalan tersebut secara proporsional. Menurutnya, kritik terhadap pemerintah tetap penting, namun tidak semua polemik harus berujung pada penggunaan hak angket.
“Kalau ada kebijakan yang dianggap kurang tepat atau kurang etis, tentu bisa dikritik dan ditegur. Tapi kalau sampai hak angket, menurut kami persoalannya belum sampai ke sana,” demikian Husni.
Penulis: Frida | Editor: Eka Mandiri


















Users Today : 1669
Total Users : 1334699
Views Today : 5279
Total views : 6470950