Ket Foto: Petugas menghitung uang hasil penggalangan dana yang dilakukan seorang ibu bersama anaknya di kawasan Jembatan Mahulu, Samarinda, Rabu (10/6/2026). Keduanya mengaku meminta sumbangan untuk menambal jalan rusak di sekitar lokasi. (Satpol PP Kota Samarinda)
Infobenua.com Samarinda – Aktivitas penggalangan dana yang dilakukan seorang ibu dan anak di kawasan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) berakhir dengan tindakan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Rabu (10/6/2026). Keduanya diketahui meminta uang kepada pengguna jalan dengan alasan untuk memperbaiki kerusakan jalan di sekitar lokasi.
Saat ditemukan petugas, keduanya berdiri di area lalu lintas sambil membawa wadah berupa kaleng dan karung yang digunakan untuk menampung sumbangan dari pengendara. Keberadaan mereka dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan pihaknya segera melakukan penertiban setelah menerima laporan mengenai aktivitas tersebut. Menurutnya, pengumpulan dana di jalan raya tidak dapat dibenarkan meskipun dilakukan dengan alasan sosial.
“Kegiatan meminta uang kepada pengguna jalan tidak diperbolehkan karena berlangsung di ruang lalu lintas dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban maupun keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pendataan, perempuan berinisial HE (49) bersama putrinya NI (19) merupakan warga Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Keduanya diketahui telah berada di lokasi selama beberapa jam sebelum akhirnya diamankan petugas.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, Satpol PP menemukan uang tunai sebesar Rp603 ribu yang diperoleh dalam kurun waktu sekitar lima jam. Uang tersebut berasal dari pemberian para pengendara yang melintas di atas Jembatan Mahulu.
Menurut Anis, jumlah uang yang terkumpul dalam waktu relatif singkat menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap sesama. Namun, ia mengingatkan agar bantuan diberikan melalui jalur yang tepat sehingga tidak mendorong munculnya praktik serupa di ruang publik.
“Besarnya nominal yang terkumpul menunjukkan tingginya rasa empati masyarakat. Namun bantuan sosial sebaiknya disalurkan melalui mekanisme yang sesuai agar tidak menimbulkan aktivitas serupa di jalan raya,” katanya.
Selain aspek ketertiban, Satpol PP juga menaruh perhatian pada faktor keselamatan. Apalagi dalam kegiatan tersebut turut melibatkan seorang anak yang berada di tengah aktivitas lalu lintas yang cukup padat.
“Pertimbangan utama kami adalah keselamatan. Lokasi tersebut memiliki arus kendaraan yang ramai sehingga sangat berisiko apabila digunakan untuk aktivitas meminta sumbangan,” tegas Anis.
Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP Samarinda untuk menjalani proses pembinaan. Adapun uang yang diamankan sebagai barang bukti akan dikembalikan setelah proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) selesai dilaksanakan.
Selanjutnya, HE dan NI direncanakan diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Samarinda guna mendapatkan pendampingan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan agar keduanya tidak kembali melakukan aktivitas serupa di ruang publik yang dapat mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri


















Users Today : 638
Total Users : 1332491
Views Today : 1953
Total views : 6461586