Ket Foto: Petugas Dinas Perhubungan Kota Samarinda memberikan sanksi terhadap truk kontainer yang parkir di badan jalan kawasan pergudangan.
Infobenua.com Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menertibkan kendaraan angkutan barang yang menggunakan fasilitas jalan umum sebagai lokasi parkir. Dalam operasi yang digelar di kawasan pergudangan pada Rabu (3/6/2026), petugas menindak enam unit truk kontainer yang kedapatan berhenti di bahu jalan.
Penertiban dilakukan setelah pemerintah menerima sejumlah keluhan dari masyarakat terkait keberadaan kendaraan besar yang parkir di sepanjang badan jalan. Kondisi tersebut dinilai menghambat kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Samarinda, Duri, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang telah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah daerah.
“Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan pengaduan masyarakat yang menilai keberadaan truk kontainer di bahu jalan telah mengganggu kelancaran lalu lintas. Saat pelaksanaan kegiatan, turut hadir perwakilan DPRD Kota Samarinda dan ketua RT setempat untuk melihat langsung kondisi di lapangan,” ujarnya.
Sebagai bentuk penegakan aturan, petugas melakukan penggembosan ban dengan mencabut pentil kendaraan yang terbukti melanggar. Selain itu, setiap kendaraan juga diberi tanda berupa stiker peringatan.
Menurut Duri, pemasangan stiker dilakukan sebagai bentuk identifikasi bahwa kendaraan tersebut pernah dikenai tindakan karena melanggar ketentuan parkir.
“Setiap kendaraan yang telah ditindak diberikan stiker peringatan. Penanda tersebut dipasang agar riwayat pelanggaran dapat diketahui dan menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
Ia mengungkapkan jumlah kendaraan yang berada di lokasi sebenarnya lebih banyak daripada yang akhirnya dikenai sanksi. Namun, sebagian pengemudi memilih memindahkan kendaraannya setelah mengetahui petugas mulai melakukan penertiban.
“Ketika proses penindakan berlangsung, sejumlah pengemudi segera menggeser kendaraannya dari lokasi. Oleh karena itu, jumlah kendaraan yang berhasil ditindak lebih sedikit dibandingkan kondisi yang kami temukan pada awal pemeriksaan,” ungkapnya.
Meski beberapa kendaraan berhasil meninggalkan lokasi sebelum dikenai tindakan, Dishub tetap melakukan pendataan terhadap kendaraan yang terindikasi melanggar. Data tersebut akan menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasan lebih lanjut.
“Nomor identitas kendaraan yang melakukan pelanggaran tetap kami catat dan koordinasikan dengan pihak terkait. Adapun pencabutan pentil ban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar,” tegas Duri.
Secara keseluruhan, enam unit truk kontainer beserta gandengannya dikenai sanksi karena memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir. Dishub berharap perusahaan angkutan maupun pengemudi dapat menyediakan area parkir yang sesuai sehingga tidak lagi menggunakan ruang milik jalan untuk kepentingan operasional.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap ketertiban lalu lintas di kawasan pergudangan dapat lebih terjaga dan keselamatan pengguna jalan tetap menjadi prioritas.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri



















Users Today : 1463
Total Users : 1321476
Views Today : 3087
Total views : 6437157