Foto : Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi.
Infobenua.com, Samarinda – Pemerintah Kecamatan Samarinda Seberang memastikan akan memperketat pengawasan di kawasan Pasar Baqa setelah penertiban 12 bangunan liar dan lapak permanen yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Rabu (3/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah fasilitas umum dan badan jalan kembali digunakan sebagai area usaha yang melanggar aturan.
Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, mengatakan penertiban tersebut merupakan upaya mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini digunakan tidak sesuai peruntukannya. Menurutnya, sejumlah bangunan dan lapak yang ditertibkan telah memanfaatkan badan jalan maupun fasilitas umum untuk aktivitas perdagangan.
“Pagi ini kami mendampingi kegiatan penertiban yang dilakukan Satpol PP terhadap sejumlah bangunan dan lapak yang menggunakan badan jalan serta fasilitas umum. Ini perlu dilakukan agar fungsi ruang publik dapat kembali sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Aditya menilai kawasan Pasar Baqa sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi di Samarinda Seberang membutuhkan penataan yang berkelanjutan agar tetap tertib dan nyaman bagi masyarakat. Karena itu, penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tidak dapat dibiarkan berlangsung terus-menerus.
Ia menjelaskan pemerintah kecamatan selama ini telah melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada pedagang agar tidak memperluas area usaha hingga memasuki badan jalan maupun ruang publik lainnya. Namun, masih ditemukan pelanggaran yang akhirnya memerlukan tindakan penertiban.
Menurutnya, pemerintah tidak melarang masyarakat menjalankan aktivitas usaha. Akan tetapi, kegiatan tersebut harus tetap memperhatikan aturan yang berlaku dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.
“Kami mendukung masyarakat untuk berusaha dan mencari nafkah. Tetapi jangan sampai aktivitas usaha mengambil ruang yang menjadi hak bersama. Fasilitas umum harus tetap dapat digunakan oleh seluruh masyarakat,” katanya.
Selain persoalan pemanfaatan badan jalan, Aditya juga menyoroti kondisi kebersihan di kawasan pasar. Ia mengingatkan para pedagang agar tidak membuang limbah usaha ke saluran drainase karena berpotensi menyebabkan penyumbatan dan memicu genangan saat hujan.
Ke depan, pihak kecamatan bersama kelurahan akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan area yang telah ditertibkan tidak kembali ditempati maupun digunakan untuk aktivitas yang melanggar ketentuan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan bersama pihak terkait. Harapannya kawasan yang sudah ditata ini tetap terjaga sehingga Pasar Baqa menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di sekitar pasar,” tegas Aditya.
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi


















Users Today : 1464
Total Users : 1321477
Views Today : 3094
Total views : 6437164