Infobenua.com Samarinda —Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bergerak cepat merespons rencana kebijakan baru pemerintah pusat terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui BUMN.
Melalui Dinas Perkebunan (Disbun), Pemprov Kaltim menerbitkan surat imbauan untuk menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani.
Surat bernomor 500.10.6.3/354/Disbun/2026 itu diterbitkan sebagai langkah antisipasi agar perubahan kebijakan nasional tidak berdampak pada anjloknya harga TBS maupun melemahnya posisi tawar pekebun sawit di daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ahmad Muzakkir menegaskan, kebijakan pemerintah pusat yang diumumkan Presiden RI pada 20 Mei 2026 bertujuan memperkuat pengawasan transaksi ekspor dan meningkatkan penerimaan negara, bukan menjadi alasan bagi perusahaan untuk menekan harga sawit petani.
“Perlindungan terhadap kesejahteraan petani dan stabilitas harga merupakan fondasi utama industri kelapa sawit yang berkelanjutan,” kata Muzakkir dalam keterangan resmi, Kamis (28/5/2026).
Dalam surat imbauan tersebut, Pemprov Kaltim mengeluarkan sejumlah instruksi tegas kepada seluruh pihak terkait.
Dinas yang membidangi perkebunan di tingkat kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan intensif terhadap proses pembelian TBS di lapangan.
Pemprov juga menegaskan seluruh transaksi pembelian TBS wajib mengacu pada harga resmi yang ditetapkan secara berkala oleh Dinas Perkebunan Kaltim, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Selain itu, perusahaan perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diminta tidak melakukan praktik yang merugikan petani, seperti menurunkan harga secara tidak wajar, membatasi penerimaan buah, mempermainkan standar sortasi, hingga menunda pembayaran dengan alasan penyesuaian regulasi baru.
“Jangan sampai kebijakan transisi ini justru membebani petani sawit di daerah,” ujarnya.
Disbun Kaltim juga meminta peran aktif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kaltim untuk memastikan seluruh perusahaan perkebunan dan PKS tetap membeli TBS petani dengan harga yang adil dan sesuai regulasi.
Di sisi lain, asosiasi pekebun seperti Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dan Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) diminta ikut mengedukasi petani agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan spekulatif yang dapat memicu gejolak di lapangan.
Pemprov Kaltim turut membuka ruang pengaduan bagi petani apabila menemukan adanya PKS yang melakukan pelanggaran harga atau tindakan yang merugikan pekebun.
“Jika ditemukan pelanggaran, segera laporkan secara resmi melalui jalur dinas untuk segera ditindaklanjuti,” tegas Muzakkir.
Pemprov berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menjaga kondusivitas industri sawit di tengah masa transisi kebijakan nasional, sekaligus memastikan kesejahteraan petani tetap terlindungi.
Penulis: Frida |Editor: Eka Mandiri


















Users Today : 1292
Total Users : 1310622
Views Today : 3218
Total views : 6415851