InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Penghuni Perumahan Korpri Loa Bakung Tolak Revisi Pergub, Desak Pemprov Kaltim Segera Terbitkan SHM

by Eka Mandiri
Kamis, 28 Mei 2026, 21:16
in Berita, Kaltim, Kategori Utama, Samarinda
Bagikan

Foto : Tim hukum PWLBP, Nason Nadeak

Infobenua.com, Samarinda — Penghuni Perumahan Korpri Loa Bakung, Samarinda, melalui tim hukum Perkumpulan Warga Loa Bakung Perduli (PWLBP), menyatakan menolak rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemrov Kaltim) merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2023 terkait tarif penggunaan lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Penolakan itu disampaikan setelah warga membaca press release Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim tertanggal 26 Mei 2026.

Dalam pernyataannya, tim hukum PWLBP, Nason Nadeak, menegaskan bahwa warga tidak meminta perubahan tarif perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), melainkan meminta penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM).

“Kami pembeli Perumahan Korpri Loa Bakung memohon SHM, bukan perubahan Pergub Nomor 35 Tahun 2023,” ujar Nason.

Pemprov Kaltim sebelumnya menawarkan dua tahapan penyelesaian persoalan status lahan Perumahan Korpri Loa Bakung. Pada tahap jangka pendek, pemerintah berencana merevisi Pergub Nomor 35 Tahun 2023 dengan menurunkan tarif penggunaan lahan HPL dari 0,5 persen menjadi 0,2 persen serta memberikan diskon 50 persen terhadap biaya perpanjangan HGB. Sedangkan untuk jangka panjang, Pemprov berencana menggunakan produk hukum diskresi sebagai dasar penerbitan SHM.

Namun, warga menilai langkah tersebut belum menjawab tuntutan utama mereka.

Dalam pernyataan resminya, PWLBP menyampaikan empat alasan utama penolakan terhadap revisi Pergub tersebut.

Pertama, warga menilai skema penyelesaian melalui program jangka pendek dan jangka panjang menunjukkan pemerintah terkesan mempersulit proses yang seharusnya dapat dipermudah. Menurut mereka, pemerintah semestinya menjalankan fungsi perlindungan terhadap masyarakat yang telah membeli rumah di atas lahan HPL yang sejak awal diperuntukkan sebagai kawasan perumahan.

PWLBP menegaskan, selama sekitar 35 tahun mereka memperjuangkan hak memperoleh SHM atas rumah yang dibeli melalui pengembang PT Semanggi. Mereka menilai pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada pembeli karena perumahan tersebut telah diperjualbelikan secara sah sesuai tata ruang Kota Samarinda.

Kedua, warga mempertanyakan alasan Pemprov Kaltim tidak langsung menggunakan produk hukum diskresi untuk menerbitkan SHM. Mereka menilai langkah revisi Pergub terlebih dahulu justru membuat proses penyelesaian menjadi berliku dan kurang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Mengapa tidak langsung diproses melalui diskresi sebagaimana yang sudah direncanakan pemerintah, sehingga masyarakat merasa lebih terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum,” kata Nason.

Ketiga, PWLBP menilai rencana revisi Pergub Nomor 35 Tahun 2023 menunjukkan regulasi tersebut sebelumnya tidak disusun secara komprehensif. Warga bahkan menilai aturan itu terkesan mempersulit penghuni Perumahan Korpri Loa Bakung memperoleh SHM dan hanya menjadikan masyarakat sebagai objek untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut warga, sejak awal pemerintah telah memperuntukkan lahan HPL tersebut sebagai kawasan perumahan dan memperbolehkan transaksi jual beli tanpa ada ketentuan bahwa rumah di kawasan tersebut tidak dapat ditingkatkan menjadi hak milik.

Keempat, warga mengaku merasakan adanya perlakuan diskriminatif dalam proses pengurusan SHM. Mereka mencontohkan penghuni Perumahan Korpotek yang disebut telah memperoleh hak milik melalui mekanisme hibah maupun tukar-menukar, sementara penghuni Korpri Loa Bakung hingga kini belum mendapatkan hak serupa meski telah memperjuangkannya selama puluhan tahun.

PWLBP berharap Gubernur Kalimantan Timur dapat mengabulkan tuntutan penerbitan SHM melalui kebijakan diskresi yang telah dibahas dalam rapat antara Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim pada 26 Mei 2026, tanpa harus melalui proses perpanjangan HGB.

“Walaupun persoalan ini bukan terjadi pada masa jabatan bapak, kami berharap Gubernur dapat memberikan perlindungan hukum kepada kami sebagai pembeli rumah,” tutup pernyataan tersebut.
penulis nurfa editor eka mandiri

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Pemprov Kaltim Geram, PKS Dilarang Main Harga dan Tunda Bayar TBS Petani

Pemprov Kaltim Geram, PKS Dilarang Main Harga dan Tunda Bayar TBS Petani

Kamis, 28 Mei 2026, 23:35
Penghuni Perumahan Korpri Loa Bakung Tolak Revisi Pergub, Desak Pemprov Kaltim Segera Terbitkan SHM

Penghuni Perumahan Korpri Loa Bakung Tolak Revisi Pergub, Desak Pemprov Kaltim Segera Terbitkan SHM

Kamis, 28 Mei 2026, 21:16
Brimob Tingkatkan Patroli Pengamanan Idul Adha di Balikpapan, Pastikan Sitkamtibmas Kondusif

Brimob Tingkatkan Patroli Pengamanan Idul Adha di Balikpapan, Pastikan Sitkamtibmas Kondusif

Kamis, 28 Mei 2026, 19:44
Jaga Kondusivitas Objek Vital, Personel Gegana Satbrimob Polda Kaltim Gelar Patroli Malam di Balikpapan

Jaga Kondusivitas Objek Vital, Personel Gegana Satbrimob Polda Kaltim Gelar Patroli Malam di Balikpapan

Kamis, 28 Mei 2026, 19:40

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1310445
Users Today : 1115
Total Users : 1310445
Views Today : 2684
Total views : 6415317
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com