Foto : Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu
Infobenua.com, Samarinda – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengingatkan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan liquid etomidate yang dicampurkan ke dalam cairan vape di wilayah Kaltim.
Zat anestesi medis tersebut diduga mulai disalahgunakan untuk mendapatkan efek tertentu dan banyak menyasar kalangan remaja karena sulit dikenali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, menjelaskan etomidate sejatinya merupakan obat anestesi yang digunakan dalam dunia medis untuk membantu pasien menjalani operasi atau tindakan tertentu di bawah pengawasan dokter.
Namun belakangan, zat tersebut mulai disalahgunakan dengan dicampurkan ke cairan rokok elektrik atau vape untuk menghasilkan efek seperti rasa tenang berlebihan, melayang, mengantuk hingga halusinasi dan penurunan kesadaran.
“Yang berbahaya bukan vape-nya, tetapi cairan yang digunakan di dalamnya. Salah satunya liquid etomidate yang kini mulai disalahgunakan,” ujar Romylus.
Menurutnya, penggunaan etomidate tanpa pengawasan medis memiliki risiko serius terhadap kesehatan, mulai dari gangguan pernapasan, gangguan jantung, kejang, penurunan kesadaran hingga overdosis yang dapat membahayakan nyawa pengguna.
Ia juga menyebut pemerintah telah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 sehingga penyalahgunaan dan peredarannya dapat diproses secara hukum.
Polda Kaltim sendiri telah memeriksa sejumlah barang bukti cairan vape yang dicurigai mengandung zat tersebut. Sampel cairan kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Jawa Timur untuk dilakukan pengujian.
“Hasil laboratorium sudah keluar dan dinyatakan positif mengandung narkotika golongan II,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Yuliyanto, mengatakan pihak kepolisian masih menunggu regulasi resmi pemerintah terkait wacana larangan penggunaan vape yang dinilai rawan disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika.
Menurutnya, kepolisian akan mengikuti ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah melalui undang-undang maupun peraturan resmi.
“Kami masyarakat agar tidak menggunakan cairan vape yang tidak diketahui asal-usul dan kandungannya karena modus peredaran narkotika kini terus berkembang dengan berbagai cara agar sulit terdeteksi,” terangnya.
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi
















Users Today : 212
Total Users : 1301331
Views Today : 641
Total views : 6384101