Foto : Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, saat menjelaskan dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026).
Infobenua.com, Samarinda – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika golongan II jenis etomidate yang melibatkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA). Perwira aktif Polri tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengungkap pola pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi yang diduga telah berlangsung beberapa kali.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian yang selama ini bertugas memberantas peredaran narkoba.
Polda Kaltim menegaskan penindakan dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen institusi dalam membersihkan jaringan narkotika, termasuk jika melibatkan anggota internal kepolisian.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari koordinasi antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Bea Cukai terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim menuju Tenggarong dan Balikpapan melalui jasa ekspedisi TIKI.
“Awalnya ada informasi dari Bea Cukai mengenai pengiriman paket mencurigakan. Kemudian kami lakukan controlled delivery untuk mengetahui siapa yang mengambil dan menerima barang tersebut,” ujar Romylus saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Kaltim dibagi ke dua lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap paket yang diduga berisi narkotika.
Pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, petugas mengamankan seorang pria berinisial AB saat mengambil paket di kantor TIKI Tenggarong. Dari hasil pemeriksaan, AB mengaku hanya diperintah oleh AKP YBA untuk mengambil paket tersebut.
“Yang bersangkutan mengambil paket yang sudah kami amankan. Saat kami interogasi, ternyata dia adalah suruhan dari oknum anggota Polres Kukar,” kata Romylus.
Saat paket dibuka bersama saksi, polisi menemukan 20 paket etomidate di dalamnya. Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke Balikpapan dan kembali ditemukan 50 paket etomidate dengan identitas pengirim dan penerima yang sama.
“Total ada 70 buah yang kami amankan dari Tenggarong dan Balikpapan,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, seluruh paket diketahui dikirim oleh seseorang berinisial H dari Medan dengan nama penerima yang sama di Tenggarong. Polisi juga menemukan fakta bahwa AB telah tiga kali diminta mengambil paket serupa oleh YBA.
Penyidik menduga pengiriman dilakukan secara bertahap sebanyak lima kali. Tiga pengiriman awal masing-masing berisi 10 paket, pengiriman keempat sebanyak 20 paket, dan pengiriman terakhir mencapai 50 paket.
Dengan pola tersebut, total pengiriman yang diduga berkaitan dengan jaringan ini diperkirakan mencapai sekitar 100 paket etomidate.
Setelah mengumpulkan alat bukti dan berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Kaltim, aparat akhirnya mengamankan YBA pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WITA.
Dalam pemeriksaan, YBA disebut mengakui memesan barang tersebut melalui jaringan dari Medan dan Jakarta. Saat ini, polisi masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial R di Jakarta dan H di Medan.
Menurut Romylus, satu paket etomidate dibeli dengan harga sekitar Rp4 juta, kemudian dijual kembali di Kalimantan Timur dengan harga Rp4,5 juta hingga Rp5 juta per paket.
“Untuk 20 paket saja nilainya hampir Rp270 juta. Itu belum termasuk pengiriman lainnya,” jelasnya.
Melalui gelar perkara yang melibatkan pengawas internal maupun eksternal, penyidik akhirnya menetapkan YBA sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan penyesuaiannya.
Sementara itu, AB hingga kini masih berstatus sebagai saksi karena penyidik belum menemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, YBA telah resmi ditahan sejak 2 Mei 2026 oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim.
“Karena yang bersangkutan anggota Polri, maka selain proses pidana, juga akan menjalani proses pemeriksaan etik dan disiplin di Propam,” ujarnya.
Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto menegaskan pihaknya akan menindak tegas dugaan pelanggaran etik apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran berat.
“Langkah yang sudah diambil Propam tentunya kami sudah melakukan pemeriksaan. Ke depan kami akan melengkapi berkas dan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tegas Hariyanto.
Karena YBA masih berstatus anggota aktif Polri, proses etik akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat anggota Polri.
Polda Kaltim memastikan proses penyidikan masih terus berjalan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jalur distribusi dan jaringan pemasok etomidate ke wilayah Kalimantan Timur.
Penulis : Nurfa | Editor : Redaksi


















Users Today : 308
Total Users : 1298952
Views Today : 634
Total views : 6376269