Ket foto : Dinamisator JATAM Kalimantan Timur, Mustari Sihombing, saat mendatangi Polresta Samarinda untuk menyampaikan laporan. Foto: Dok. JATAM Kaltim.
Infobenua.com Samarinda — JATAM Kalimantan Timur resmi melaporkan PT Insani Bara Perkasa ke Polresta Samarinda atas dugaan pelanggaran kewajiban reklamasi dan pascatambang. Laporan tersebut diajukan pada Rabu (13/5/2026) menyusul dugaan adanya lubang tambang yang belum ditangani dan disebut telah menyebabkan korban jiwa.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah lubang tambang di area konsesi perusahaan yang belum direklamasi. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan kurangnya tanggung jawab perusahaan terhadap aspek keselamatan lingkungan maupun masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Berdasarkan catatan JATAM, terdapat lebih dari 27 lubang tambang yang belum dipulihkan. Dari jumlah tersebut, enam orang dilaporkan meninggal dunia akibat insiden yang terjadi di kawasan bekas tambang.
“Menurut pandangan kami, kelalaian dalam pelaksanaan reklamasi dan pascatambang telah menimbulkan dampak serius hingga menyebabkan korban jiwa. Persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai hal yang sepele,” ujar Mustari dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (15/5/2026).
Ia menilai keberadaan lubang tambang yang dibiarkan tanpa penanganan merupakan persoalan serius karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan hak hidup masyarakat. Oleh sebab itu, JATAM meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.
“Dampak sosial maupun kerusakan lingkungan yang muncul akibat aktivitas tersebut harus dipertanggungjawabkan. Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak seharusnya membiarkan persoalan seperti ini terus terjadi,” tegasnya.
Selain meminta proses hukum berjalan, JATAM juga mendesak pemerintah untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional apabila terbukti melanggar kewajiban reklamasi.
Sementara itu, pihak PT Insani Bara Perkasa membantah seluruh tudingan yang menyebut semua lubang tambang tersebut merupakan bagian dari aktivitas operasional perusahaan.
Kepala Teknik Tambang perusahaan, Saprianto, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan proses pendataan dan pemetaan terhadap sejumlah lubang tambang yang berada di area konsesi.
“Kami saat ini masih melakukan verifikasi secara menyeluruh, termasuk menelusuri riwayat bukaan tambang tersebut untuk memastikan apakah lokasi itu benar merupakan area operasional perusahaan atau justru berasal dari aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.
Saprianto juga menyinggung insiden meninggalnya seorang anak yang sebelumnya dikaitkan dengan area tambang perusahaan. Menurut dia, lokasi kejadian berada di luar wilayah operasional resmi dan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum sejak 2021.
“Peristiwa tersebut sebelumnya telah kami laporkan karena lokasi yang dimaksud bukan merupakan bagian dari kegiatan operasional perusahaan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa perusahaan terbuka untuk melakukan klarifikasi bersama JATAM guna memastikan kesesuaian data terkait lubang tambang yang dipersoalkan.
“Kami terbuka terhadap proses verifikasi bersama dan tetap berkomitmen menjalankan kewajiban reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Saprianto.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri


















Users Today : 601
Total Users : 1296214
Views Today : 1931
Total views : 6368258