Foto : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda saat menertibkan lima bangunan liar yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Kota Samarinda
Infobenua.com, Samarinda — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menertibkan lima bangunan liar yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Kota Samarinda di Jalan Kapten Soedjono, RT 12, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Selasa (12/5/2026).
Penertiban dilakukan dengan pengawalan aparat gabungan serta menggunakan alat pembongkaran untuk merobohkan bangunan semi permanen yang selama ini digunakan sebagai tempat usaha di kawasan tersebut.
Langkah itu diambil setelah para penghuni bangunan beberapa kali menerima peringatan dan surat imbauan dari pemerintah, namun tidak kunjung mengosongkan lokasi.
Proses penertiban melibatkan personel Satpol PP, TNI, Polri, pihak kecamatan, kelurahan, bidang aset, hingga bagian hukum Pemerintah Kota Samarinda guna memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Ketua RT 12, Dantoro menjelaskan, awalnya lahan tersebut hanya dipinjamkan untuk membantu seorang nenek janda yang ingin membuka usaha kecil-kecilan.
“Awalnya membantu nenek itu karena beliau masih semangat bekerja. Jadi kami pinjamkan tanah ini untuk bikin warung kopi kecil-kecilan. Dulu tempat ini masih becek dan warungnya juga kecil,” ujarnya di lokasi pembongkaran.
Namun seiring waktu, bangunan di lokasi tersebut terus bertambah dan meluas. Padahal, menurut Dantoro, lahan itu merupakan aset milik Pemerintah Kota Samarinda.
“Karena ada hasutan dari orang luar, akhirnya meluas warung ini sampai sekarang. Kami sebenarnya sudah mengingatkan, tapi tidak digubris, jadi akhirnya seperti inilah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini mengatakan, penertiban tersebut dilakukan setelah melalui proses panjang dan pendekatan persuasif sejak beberapa bulan terakhir.
“Alhamdulillah saat ini sudah waktunya dilakukan penertiban. Sebenarnya tanggal 21 kemarin sudah direncanakan, tetapi tidak bisa langsung dilakukan begitu saja,” ucapnya.
Anis menjelaskan, pemerintah telah berulang kali memberikan imbauan melalui RT, lurah, camat, Dinas PUPR, hingga bidang aset. Bahkan personel Satpol PP yang bertugas di wilayah tersebut juga turut melakukan pendekatan kepada penghuni bangunan.
“Kurang lebih ada lima bangunan usaha. Satu bangunan sudah dibongkar mandiri, sedangkan empat lainnya ditertibkan hari ini. Semua proses sudah panjang, bahkan sebelum Lebaran sudah dilakukan penyuratan,” jelasnya.
Ia menegaskan, penertiban dilakukan sebagai bentuk pengamanan aset milik Pemerintah Kota Samarinda agar tidak digunakan secara ilegal.
“Kami tidak sendiri, ada TNI, Polri, bagian hukum, dan bidang aset yang mendampingi sehingga situasi tetap aman dan kondusif. Fungsi Satpol PP adalah mengamankan aset pemerintah kota,” pungkasnya.
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi



















Users Today : 598
Total Users : 1293858
Views Today : 1948
Total views : 6359432