Ket foto: Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman.
Infobenua.com Samarinda — Biro Hukum TRC PPA Kalimantan Timur melayangkan kritik keras terhadap pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kaltim yang muncul pada Sabtu (2/5/2026) terkait wafatnya siswa SMK Negeri 4 Samarinda, Mandala Rizky Saputra (16). Pernyataan tersebut dinilai tidak mencerminkan empati karena disampaikan dengan gaya yang dianggap kurang pantas dalam merespons peristiwa duka.
Dalam pernyataannya, TRC PPA Kaltim lebih dulu menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Mandala. Lembaga tersebut menilai peristiwa itu bukan sekadar insiden biasa, melainkan tragedi yang menyentuh aspek kemanusiaan, khususnya dalam dunia pendidikan.
Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menuturkan bahwa pihaknya telah menyaksikan langsung video pernyataan Kepala Dinas Pendidikan terkait kasus tersebut. Ia menilai cara penyampaian yang disertai ekspresi santai dan narasi yang dianggap tidak tepat berpotensi menimbulkan luka bagi keluarga korban.
“Pertama-tama, kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Mandala. Peristiwa ini harus dipandang sebagai tragedi kemanusiaan dalam sektor pendidikan, bukan sekadar kejadian biasa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).
Ia juga menilai sikap yang ditunjukkan dalam pernyataan tersebut tidak mencerminkan kepemimpinan yang sensitif terhadap kondisi masyarakat, terlebih dalam situasi duka.
“Kami menilai penyampaian yang disertai senyuman maupun kesan bercanda dalam menanggapi meninggalnya seorang peserta didik merupakan hal yang tidak patut dan tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik,” tegasnya.
Menurutnya, pejabat di bidang pendidikan seharusnya mampu menunjukkan kepedulian dan menjadi pelindung bagi peserta didik, terutama ketika terjadi peristiwa yang menyangkut keselamatan dan kesejahteraan mereka.
Selain itu, TRC PPA Kaltim juga menyoroti pelaksanaan program “gratis pol” yang dinilai belum menjangkau seluruh kalangan siswa. Program tersebut disebut masih terbatas bagi siswa kelas satu, sehingga belum memberikan manfaat merata.
“Program tersebut patut diapresiasi, namun pelaksanaannya harus tepat sasaran. Tidak hanya bagi siswa kelas satu, tetapi juga perlu menjangkau siswa kelas dua dan tiga, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu,” katanya.
Ia mencontohkan, Mandala tidak termasuk penerima manfaat program tersebut karena bukan siswa kelas satu.
Di sisi lain, Sudirman menekankan pentingnya peran pihak sekolah dalam memahami kondisi sosial ekonomi siswa, terutama melalui fungsi guru bimbingan konseling (BK).
“Guru BK seharusnya memiliki pemahaman menyeluruh terhadap kondisi peserta didik. Jangan sampai evaluasi baru dilakukan setelah terjadi peristiwa. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
TRC PPA Kaltim menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap peran dinas pendidikan maupun pihak sekolah, agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri


















Users Today : 986
Total Users : 1285383
Views Today : 3180
Total views : 6330340