Teks foto: Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra.
Infobenua.com Samarinda —DPRD Samarinda mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) agar memastikan aspek legalitas sebelum membuka ruang bagi pelaku usaha mengoperasikan kafe di kawasan Teras Samarinda. Tanpa aturan yang jelas, kebijakan ini dinilai rawan memicu praktik pungutan liar.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, menegaskan kejelasan izin usaha menjadi syarat utama agar aktivitas ekonomi di kawasan tersebut berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Kalau pemerintah menyediakan wadah yang legal, itu langkah positif. Tapi harus ada kepastian hukum, supaya tidak menimbulkan masalah baru,” kata Samri.
Menurutnya, selama ini banyak pelaku usaha kecil berada dalam posisi tidak pasti terkait status usahanya.
Dengan legalitas yang jelas, pedagang dapat berjualan dengan aman tanpa khawatir penertiban.
DPRD, lanjut dia, sejak awal mendorong penataan kawasan tepian, termasuk Teras Samarinda, dilakukan secara profesional dan terstruktur.
Penataan itu diharapkan tetap mengakomodasi pedagang, namun dalam koridor aturan yang rapi.
“Keberadaan Teras Samarinda ini positif untuk menggerakkan ekonomi masyarakat. Tapi semua aktivitas harus memiliki izin resmi,” ujarnya.
Selain itu, aktivitas usaha di kawasan tersebut juga berpotensi menambah pendapatan daerah. Namun, Samri menekankan, kontribusi tersebut harus dikelola secara transparan dan sah agar tidak memicu polemik.
Ia juga mengingatkan, pemerintah wajib menyediakan fasilitas pendukung sebelum menarik kontribusi dari pelaku usaha.
Fasilitas seperti kebersihan, keamanan, dan sarana penunjang lainnya dinilai menjadi tanggung jawab pengelola.
“Kalau pelayanan sudah diberikan, wajar ada kontribusi. Tapi kalau belum, seharusnya tidak ada pungutan,” tegasnya.
Penulis: Frida |Editor: Eka Mandiri



















Users Today : 701
Total Users : 1282607
Views Today : 1969
Total views : 6321924