Ket foto: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda, Desy Damayanti.
Infobenua.com Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda memberikan penjelasan terkait isu yang berkembang mengenai terhambatnya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Gereja Toraja di kawasan Samarinda Seberang. Pemerintah menilai persepsi yang beredar tidak sepenuhnya tepat, karena proses perizinan saat ini masih berada pada tahap yang belum memungkinkan untuk dilanjutkan.
Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul anggapan di masyarakat bahwa terdapat unsur kesengajaan dalam perlambatan izin. Pemkot menegaskan bahwa kendala yang terjadi murni disebabkan oleh belum terpenuhinya sejumlah persyaratan administrasi yang menjadi bagian penting dalam proses pengajuan izin tersebut.
Kepala DPMPTSP Samarinda, Desy Damayanti, menegaskan bahwa istilah “macet” yang beredar perlu dipahami secara proporsional agar tidak menimbulkan salah tafsir.
“Penggunaan istilah ‘macet’ sebaiknya dilihat secara objektif. Proses perizinan belum dapat dilanjutkan karena masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi atau sedang dalam tahap penyelesaian,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan, salah satu persoalan utama berkaitan dengan dokumen yang saat ini masih berada dalam proses hukum. Dokumen tersebut menunggu keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bagian dari kelengkapan administratif.
“Dokumen yang menjadi objek sengketa merupakan salah satu syarat penting dalam pengajuan PBG. Oleh sebab itu, kami harus menunggu kepastian hukum terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses,” jelasnya.
Lebih lanjut, Desy menegaskan bahwa setiap tahapan perizinan mensyaratkan kelengkapan dokumen secara menyeluruh. Ketika terdapat syarat yang belum memiliki kepastian hukum, maka proses tidak dapat diteruskan.
“Apabila masih ada persyaratan yang belum tuntas atau belum memiliki kejelasan hukum, maka prosesnya harus ditunda. Hal ini bukan bentuk penahanan izin, melainkan bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemkot Samarinda memastikan akan melanjutkan proses penerbitan PBG tersebut setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sah secara hukum.
“Setelah semua dokumen terpenuhi dan memiliki kekuatan hukum, proses perizinan akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri



















Users Today : 759
Total Users : 1281406
Views Today : 2206
Total views : 6318654