Ket foto: Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Damayanti.
Infobenua.com Samarinda — Rencana Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menanggung secara pribadi sejumlah fasilitas non-kedinasan di rumah jabatan gubernur menuai perhatian dari kalangan legislatif. Pernyataan itu mencuat di tengah sorotan publik terhadap proyek renovasi total rumah jabatan senilai Rp25 miliar.
Sebelumnya, Rudy Mas’ud telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang berkembang. Ia juga menyatakan beberapa fasilitas yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan pemerintahan akan dibiayai menggunakan dana pribadi.
“Fasilitas seperti kursi pijat dan akuarium air laut akan saya biayai secara pribadi. Kami juga akan menyesuaikan anggaran agar lebih berpihak pada kepentingan masyarakat, serta seluruh item akan dievaluasi dan diaudit secara terbuka,” ujar Rudy.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Damayanti, menegaskan bahwa rencana penggantian belanja yang telah dianggarkan melalui APBD harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, pengeluaran yang sudah direalisasikan tidak dapat diganti begitu saja tanpa prosedur resmi.
“Perlu dipastikan terlebih dahulu landasan hukumnya. Apabila barang telah dibelanjakan melalui anggaran daerah, maka penggantiannya tidak dapat dilakukan tanpa mekanisme yang sah,” kata Damayanti, Selasa (28/4/2026).
Ia mengaku belum pernah menemukan kasus serupa selama menjabat di DPRD Kaltim. Karena itu, menurutnya, rencana tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Sepanjang saya bertugas di DPRD, hal seperti ini baru pertama kali terjadi. Karena itu, perlu dicermati secara serius agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Damayanti juga menyoroti pola pembahasan anggaran di Banggar yang selama ini lebih berfokus pada dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Sementara rincian teknis setiap item belanja, menurutnya, tidak selalu dibahas secara mendalam.
Ia menilai polemik ini dapat menjadi bahan evaluasi agar fungsi pengawasan ke depan dilakukan lebih detail hingga menyentuh rincian belanja.
“Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kami di Banggar agar ke depan lebih teliti, bukan hanya pada kebijakan makro, tetapi juga sampai pada rincian teknis anggaran,” ujarnya.
Terkait komunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Damayanti menyebut belum ada pembahasan resmi mengenai teknis penggantian anggaran tersebut. Ia juga mengingatkan agar kebijakan itu tidak menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga yang telah menjalankan pekerjaan.
“Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan kontraktor maupun pelaksana kegiatan. Apalagi saat ini masih berlangsung proses LKPJ 2025. Kita menunggu hasil pemeriksaan BPK sebagai lembaga yang berwenang,” tutupnya.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri


















Users Today : 826
Total Users : 1277491
Views Today : 2282
Total views : 6308550