InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

SK TAGUPP Disorot, Pemprov Kaltim Kaji Dugaan Cacat Hukum dan Risiko Anggaran

by Eka Mandiri
Selasa, 28 April 2026, 20:08
in Berita, Kaltim
Bagikan

Foto : Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni.

Infobenua.com, Samarinda — Polemik Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur tentang Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) mencuat setelah dinilai mengandung sejumlah kejanggalan hukum.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menyatakan akan mengkaji berbagai masukan, termasuk keberatan dari kalangan advokat, guna memastikan kebijakan tetap berada dalam koridor hukum.

Sorotan ini mengarah pada dugaan cacat hukum dalam SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026, yang antara lain disinyalir memuat unsur retroaktif, potensi kerugian negara, hingga persoalan efisiensi anggaran.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap kritik yang disampaikan secara konstruktif dan berbasis aturan.

“Kami akan pelajari semua masukan, termasuk surat keberatan tersebut. Nanti kita lihat tindak lanjutnya, tentunya dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembentukan TAGUPP dilakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dan telah melalui tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena itu, setiap kemungkinan perubahan harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

“Jika memang memungkinkan untuk ditinjau atau dilakukan penyesuaian, tentu akan kami lihat. Namun semua harus sesuai prosedur,” katanya.

Untuk menindaklanjuti persoalan ini, Pemprov Kaltim akan berkoordinasi dengan Biro Hukum serta instansi terkait guna memastikan setiap keputusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, sebanyak 14 advokat publik mengajukan keberatan terhadap SK tersebut. Mereka menilai terdapat beberapa poin krusial yang bermasalah, di antaranya pemberlakuan surut keputusan yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 namun berlaku sejak 2 Januari 2026, yang dianggap bertentangan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, advokat juga menyoroti potensi kerugian negara akibat pembayaran honorarium sebelum dasar hukum dinyatakan sah. Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum, termasuk potensi temuan tindak pidana korupsi.

Kritik lain juga mengarah pada dugaan pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama terkait asas kecermatan dan kepastian hukum. Penggunaan istilah “hak prerogatif” dalam konteks tersebut juga dinilai melampaui batas kewenangan administratif.

Dari sisi anggaran, keberadaan tim dengan jumlah 43 orang dan estimasi biaya mencapai Rp10,7 miliar hingga Rp11,1 miliar per tahun dinilai berpotensi membebani APBD serta tumpang tindih dengan fungsi organisasi perangkat daerah.

Di tengah polemik tersebut, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia juga berkomitmen melakukan perbaikan tata kelola, termasuk mengevaluasi komposisi TAGUPP.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah menghapus keterlibatan anggota keluarga dalam struktur tim guna menghindari isu nepotisme dan konflik kepentingan.

Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0

Rutan Tanjung Pura Gelar Penyuluhan Kesehatan Gigi, Warga Binaan Antusias Ikuti Sikat Gigi Bersama

Selasa, 28 April 2026, 21:25
Pemkot Samarinda Izinkan Kafe Beroperasi di Teras Samarinda

Pemkot Samarinda Izinkan Kafe Beroperasi di Teras Samarinda

Selasa, 28 April 2026, 20:15
Banggar DPRD Kaltim Soroti Rencana Penggantian Anggaran Rumah Jabatan

Banggar DPRD Kaltim Soroti Rencana Penggantian Anggaran Rumah Jabatan

Selasa, 28 April 2026, 20:14
Pemkot Samarinda Telusuri Perizinan Pembangunan Gereja di Mangkupalas

Pemkot Samarinda Telusuri Perizinan Pembangunan Gereja di Mangkupalas

Selasa, 28 April 2026, 20:12

Infobenua.com TVChannel

TikTok Instagram Youtube

Statistik Pengunjung

1277491
Users Today : 826
Total Users : 1277491
Views Today : 2281
Total views : 6308549
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com