Foto : Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni.
Infobenua.com, Samarinda — Polemik Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur tentang Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) mencuat setelah dinilai mengandung sejumlah kejanggalan hukum.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menyatakan akan mengkaji berbagai masukan, termasuk keberatan dari kalangan advokat, guna memastikan kebijakan tetap berada dalam koridor hukum.
Sorotan ini mengarah pada dugaan cacat hukum dalam SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026, yang antara lain disinyalir memuat unsur retroaktif, potensi kerugian negara, hingga persoalan efisiensi anggaran.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap kritik yang disampaikan secara konstruktif dan berbasis aturan.
“Kami akan pelajari semua masukan, termasuk surat keberatan tersebut. Nanti kita lihat tindak lanjutnya, tentunya dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembentukan TAGUPP dilakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dan telah melalui tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena itu, setiap kemungkinan perubahan harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
“Jika memang memungkinkan untuk ditinjau atau dilakukan penyesuaian, tentu akan kami lihat. Namun semua harus sesuai prosedur,” katanya.
Untuk menindaklanjuti persoalan ini, Pemprov Kaltim akan berkoordinasi dengan Biro Hukum serta instansi terkait guna memastikan setiap keputusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, sebanyak 14 advokat publik mengajukan keberatan terhadap SK tersebut. Mereka menilai terdapat beberapa poin krusial yang bermasalah, di antaranya pemberlakuan surut keputusan yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 namun berlaku sejak 2 Januari 2026, yang dianggap bertentangan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, advokat juga menyoroti potensi kerugian negara akibat pembayaran honorarium sebelum dasar hukum dinyatakan sah. Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum, termasuk potensi temuan tindak pidana korupsi.
Kritik lain juga mengarah pada dugaan pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama terkait asas kecermatan dan kepastian hukum. Penggunaan istilah “hak prerogatif” dalam konteks tersebut juga dinilai melampaui batas kewenangan administratif.
Dari sisi anggaran, keberadaan tim dengan jumlah 43 orang dan estimasi biaya mencapai Rp10,7 miliar hingga Rp11,1 miliar per tahun dinilai berpotensi membebani APBD serta tumpang tindih dengan fungsi organisasi perangkat daerah.
Di tengah polemik tersebut, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia juga berkomitmen melakukan perbaikan tata kelola, termasuk mengevaluasi komposisi TAGUPP.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah menghapus keterlibatan anggota keluarga dalam struktur tim guna menghindari isu nepotisme dan konflik kepentingan.
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi


















Users Today : 826
Total Users : 1277491
Views Today : 2281
Total views : 6308549