Teks foto: Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arif Kurniawan
Infobenua.com Samarinda — Sebanyak 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Samarinda, Kalimantan Timur, dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena pengelolaan air limbah yang tidak memenuhi standar lingkungan.
Dari total 74 SPPG di Kalimantan Timur, 12 unit berada di Samarinda dan menjadi bagian dari penindakan tersebut.
Penghentian dilakukan untuk memberi waktu kepada pengelola memperbaiki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arif Kurniawan, mengatakan langkah BGN tersebut sudah tepat dan sejalan dengan regulasi lingkungan yang berlaku.
“Secara umum, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin lingkungan, termasuk pengelolaan limbah. Membuang limbah tanpa pengolahan itu dilarang dan bisa dikenakan sanksi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketentuan teknis juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mewajibkan limbah cair diolah terlebih dahulu melalui IPAL sebelum dibuang ke lingkungan.
Menurut Arif, penghentian operasional 12 SPPG tersebut bersifat sementara, dengan tenggat waktu sekitar dua minggu untuk melengkapi fasilitas IPAL dan memenuhi standar yang ditetapkan.
“Ini dihentikan sementara. Mereka diberi waktu untuk mengurus IPAL agar sesuai ketentuan,” katanya.
Ia menambahkan, langkah tegas dari BGN menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam memastikan seluruh aspek operasional SPPG, mulai dari perizinan hingga higienitas, terpenuhi dengan baik.
Dalam proses perbaikan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turut memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pengelola SPPG agar dapat memenuhi standar lingkungan.
Meski merupakan program pemerintah pusat, DPRD Samarinda membuka kemungkinan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kepatuhan di lapangan.
“Bisa saja kita lakukan sidak, nanti kita lihat mekanismenya,” ucap Arif.
Terkait perizinan, ia mengakui saat ini sebagian SPPG masih menggunakan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), bukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal itu diduga karena percepatan pelaksanaan program nasional.
Namun demikian, ia menegaskan seluruh kewajiban dokumen lingkungan tetap harus dipenuhi secara bertahap.
“Jangan sampai sudah berjalan, kewajiban lainnya diabaikan. Itu bisa berujung teguran bahkan penghentian,” tegasnya.
Arif juga mengingatkan pelaku usaha untuk secara rutin memantau kualitas limbah, mengoperasikan IPAL secara berkelanjutan, serta melaporkan hasilnya kepada instansi terkait.
“Pelaku usaha wajib memastikan IPAL berjalan baik, melakukan uji kualitas limbah secara berkala, dan melaporkannya. Sementara instansi terkait juga harus aktif melakukan pengawasan,” pungkasnya.
Penulis: Frida | Editor Eka Mandiri


















Users Today : 605
Total Users : 1269255
Views Today : 1676
Total views : 6284875