Ket foto : Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro.
Infobenua.com Samarinda – Pengadilan Negeri Tanah Grogot di Kabupaten Paser memutuskan membebaskan Misran Toni dari dakwaan kasus dugaan pembunuhan terhadap dua warga Muara Kate pada Kamis (16/4/2026). Putusan ini kembali mengundang perhatian publik, mengingat perkara tersebut sempat menjadi sorotan luas sejak awal penanganannya.
Peristiwa yang melatarbelakangi kasus ini terjadi pada 15 November 2024. Insiden berdarah tersebut diduga berawal dari penolakan masyarakat Muara Kate terhadap aktivitas truk pengangkut batu bara yang kerap melintas di kawasan permukiman mereka.
Sebelumnya, Misran Toni telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak Juni 2025 dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan bahwa unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa dinyatakan bebas.
Menanggapi putusan tersebut, Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, menyampaikan bahwa proses hukum perkara ini belum sepenuhnya berakhir dan masih berada dalam ranah kewenangan kejaksaan.
“Perkara Muara Kate telah
diputus di tingkat pertama. Selanjutnya, hal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang berada pada kewenangan kejaksaan untuk menentukan langkah lanjutan. Kami masih melakukan koordinasi, dan untuk perkembangan berikutnya dapat dikonfirmasi kepada pihak kejaksaan,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (18/4/2026).
Ia menambahkan, putusan bebas di tingkat pertama tidak menutup kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan melalui kasasi ke Mahkamah Agung.
“Setiap putusan pengadilan tingkat pertama membuka ruang untuk upaya hukum berikutnya. Dalam perkara dengan putusan bebas, langkah yang dapat ditempuh adalah pengajuan kasasi,” tegasnya.
Endar juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian saat ini masih menunggu sikap resmi dari jaksa penuntut umum terkait rencana pengajuan kasasi tersebut.
Sementara itu, terkait kemungkinan adanya pihak lain yang dapat ditetapkan sebagai tersangka, ia menyatakan belum terdapat perkembangan baru dalam proses penyidikan.
“Untuk saat ini, penyidikan masih mengacu pada tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, dan belum ada perkembangan lebih lanjut terkait kemungkinan tersangka lain,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, kelanjutan perkara ini kini sepenuhnya bergantung pada langkah hukum yang akan diambil oleh kejaksaan. Publik pun menanti kepastian apakah kasasi akan diajukan serta bagaimana hasilnya pada tingkat peradilan selanjutnya.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri



















Users Today : 479
Total Users : 1264871
Views Today : 1636
Total views : 6272169