InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polda Kaltim Angkat Bicara soal Vonis Bebas Kasus Muara Kate

by Eka Mandiri
Sabtu, 18 April 2026, 16:52
in Berita, Hukum dan Kriminal, Kaltim
Bagikan

Ket foto : Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro.

Infobenua.com Samarinda – Pengadilan Negeri Tanah Grogot di Kabupaten Paser memutuskan membebaskan Misran Toni dari dakwaan kasus dugaan pembunuhan terhadap dua warga Muara Kate pada Kamis (16/4/2026). Putusan ini kembali mengundang perhatian publik, mengingat perkara tersebut sempat menjadi sorotan luas sejak awal penanganannya.

Peristiwa yang melatarbelakangi kasus ini terjadi pada 15 November 2024. Insiden berdarah tersebut diduga berawal dari penolakan masyarakat Muara Kate terhadap aktivitas truk pengangkut batu bara yang kerap melintas di kawasan permukiman mereka.

Sebelumnya, Misran Toni telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak Juni 2025 dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan bahwa unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa dinyatakan bebas.

Menanggapi putusan tersebut, Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, menyampaikan bahwa proses hukum perkara ini belum sepenuhnya berakhir dan masih berada dalam ranah kewenangan kejaksaan.

“Perkara Muara Kate telah
diputus di tingkat pertama. Selanjutnya, hal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang berada pada kewenangan kejaksaan untuk menentukan langkah lanjutan. Kami masih melakukan koordinasi, dan untuk perkembangan berikutnya dapat dikonfirmasi kepada pihak kejaksaan,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (18/4/2026).

Ia menambahkan, putusan bebas di tingkat pertama tidak menutup kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan melalui kasasi ke Mahkamah Agung.

“Setiap putusan pengadilan tingkat pertama membuka ruang untuk upaya hukum berikutnya. Dalam perkara dengan putusan bebas, langkah yang dapat ditempuh adalah pengajuan kasasi,” tegasnya.

Endar juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian saat ini masih menunggu sikap resmi dari jaksa penuntut umum terkait rencana pengajuan kasasi tersebut.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya pihak lain yang dapat ditetapkan sebagai tersangka, ia menyatakan belum terdapat perkembangan baru dalam proses penyidikan.

“Untuk saat ini, penyidikan masih mengacu pada tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, dan belum ada perkembangan lebih lanjut terkait kemungkinan tersangka lain,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, kelanjutan perkara ini kini sepenuhnya bergantung pada langkah hukum yang akan diambil oleh kejaksaan. Publik pun menanti kepastian apakah kasasi akan diajukan serta bagaimana hasilnya pada tingkat peradilan selanjutnya.

Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
H-3 Menuju Aksi 21 April, Aparat Siaga Antisipasi Massa Liar dan Potensi Ricuh

H-3 Menuju Aksi 21 April, Aparat Siaga Antisipasi Massa Liar dan Potensi Ricuh

Sabtu, 18 April 2026, 18:39

Optimalisasi Lahan Branggang, Rutan Tanjung Pura Tebar 2.000 Benih Ikan Lele

Sabtu, 18 April 2026, 17:27
Polda Kaltim Angkat Bicara soal Vonis Bebas Kasus Muara Kate

Polda Kaltim Angkat Bicara soal Vonis Bebas Kasus Muara Kate

Sabtu, 18 April 2026, 16:52

Peringati HBP Ke-62, Rutan Tanjung Pura Gelar Kegiatan Donor Darah Bersama Unit Donor Darah PMI Kabupaten Langkat

Sabtu, 18 April 2026, 16:45

Infobenua.com TVChannel

TikTok Instagram Youtube

Statistik Pengunjung

1264871
Users Today : 479
Total Users : 1264871
Views Today : 1636
Total views : 6272169
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com