Foto : Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin.
Infobenua.com, Samarinda — Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim) memperketat pengawasan terhadap instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), menyusul masih banyaknya fasilitas yang belum memenuhi standar sanitasi.
Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, mengungkapkan bahwa dari total 74 SPPG yang sempat dihentikan operasionalnya, baru tiga yang dinyatakan memenuhi standar setelah melakukan perbaikan IPAL.
“IPAL menjadi syarat utama dalam pemenuhan standar higiene sanitasi. Jika belum sesuai, maka SPPG tidak bisa beroperasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kewenangan penghentian operasional berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN), sementara Dinkes berperan dalam pengawasan teknis, termasuk pemeriksaan sampel melalui uji laboratorium.
Menurutnya, persoalan IPAL tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut keamanan layanan bagi masyarakat. Sistem pengolahan limbah yang tidak memadai berpotensi menimbulkan kontaminasi lingkungan.
“Sanitasi yang tidak baik bisa memicu kontaminasi, bahkan berisiko menyebabkan keracunan makanan,” tegasnya.
Temuan tersebut, lanjut Jaya, juga diperkuat melalui hasil penyelidikan epidemiologi yang mengindikasikan adanya pencemaran bakteri akibat kondisi sanitasi yang tidak layak.
Saat ini, masih terdapat sekitar 71 SPPG yang diwajibkan melakukan pembenahan sebelum dapat kembali beroperasi. Dinkes Kaltim memastikan akan terus melakukan pendampingan agar seluruh fasilitas memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.
“Pendampingan terus kami lakukan agar SPPG bisa segera beroperasi kembali dengan kondisi yang aman,” jelasnya.
Dengan penguatan pengawasan ini, pemerintah berharap layanan pemenuhan gizi tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi

















Users Today : 93
Total Users : 1262282
Views Today : 176
Total views : 6264152