Ket foto: Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana.
Infobenua.com Samarinda – Perhatian publik terhadap penggunaan anggaran di Kalimantan Timur kembali meningkat, khususnya terkait rencana pengadaan kendaraan dinas di lingkungan DPRD Kaltim.
Setelah sebelumnya isu serupa muncul pada pengadaan mobil dinas gubernur, kini rencana penyediaan kendaraan untuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) senilai Rp6,8 miliar ikut menuai respons.
Wakil Ketua DPRD Kaltim,
Yenni Eviliana, menanggapi polemik tersebut dengan menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan anggaran. Ia menilai rencana pengadaan kendaraan dinas bagi seluruh unsur AKD perlu dikaji secara mendalam agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, aturan telah secara tegas mengatur pihak-pihak yang berhak menerima fasilitas kendaraan dinas di lingkungan DPRD.
“Berdasarkan regulasi yang berlaku, kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi unsur pimpinan DPRD, yang jumlahnya empat orang,” ungkapnya pada Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, unsur pimpinan tersebut terdiri atas Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud serta para wakil ketua, yakni Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan dirinya sendiri. Di luar posisi tersebut, seperti ketua komisi, ketua fraksi, maupun ketua badan, tidak termasuk dalam kategori penerima fasilitas kendaraan dinas.
Lebih lanjut, Yenni menyampaikan bahwa meskipun anggaran tersebut dialokasikan untuk AKD secara kelembagaan, pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Pelaksanaan anggaran harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan pelanggaran,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penggantian kendaraan dinas memiliki siklus tertentu, yang umumnya dilakukan dalam kurun waktu lima tahun.
“Pada prinsipnya, penggantian kendaraan dinas bagi pimpinan daerah maupun pimpinan DPRD dilakukan setiap lima tahun sesuai ketentuan,” jelasnya.
Terkait kendaraan dinas yang digunakannya saat ini, Yenni mengungkapkan bahwa unit tersebut telah dipakai selama tujuh tahun sehingga kondisinya dinilai tidak lagi optimal untuk menunjang aktivitas kedinasan.
“Pengadaan kendaraan dilakukan karena kebutuhan operasional, mengingat kondisi kendaraan yang sudah tidak layak pakai. Hal tersebut bukan didasarkan pada kepentingan pribadi, melainkan hasil pertimbangan bersama terkait fungsi, kebutuhan, dan penempatan,” ujarnya.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri


















Users Today : 1919
Total Users : 1441083
Views Today : 3377
Total views : 6774196